Terpopuler: Pejabat Polda Metro Bisa Kena Kasus Brigadir J, Pencurian di Alfamart
Reporter
Tempo.co
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 16 Agustus 2022 08:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J serta sejumlah peristiwa yang terjadi di DKI Jakarta dan sekitarnya sejak kemarin hingga pagi ini menarik perhatian pembaca kanal Metro.tempo.co
Mantan Kadiv Hukum Polri Aryanto Sutadi menyebut pejabat Polda Metro Jaya bisa terseret kasus pembunuhan Brigadir J karena tidak membeberkan kebenaran dari awal.
Berita lain yang banyak dibaca adalah kawasan reklamasi di Pulau G ditetapkan sebagai zona ambang yang diperuntukkan untuk permukiman. Yang tak kalah menarik adalah kasus pencurian cokelat di Alfamart di Tangerang Selatan.
Berikut tiga berita terpopuler di kanal Metro Tempo.co:
Pembunuhan Brigadir J Didalangi Ferdy Sambo, Eks Kadiv Hukum Polri: Pejabat Utama Polda Metro Bisa Kena
Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Aryanto Sutadi, mengungkapkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ini ada dua episode, yakni pengungkapan pembunuhan dan yang kedua adalah perusakan barang bukti. Pada episode kedua ini diungkapkannya bisa menyasar banyak sosok di Kepolisian Republik Indonesia.
Aryanto mengatakan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat ini sangat janggal. Kesalahannya adalah polisi tidak membeberkan kebenaran akan kasus ini dari awal.
"Yang saya ngotot karena rekayasa itu sangat janggal dari awal sudah jelas berbau rekayasa kok polisi tidak segera membersihkan, memberitahukan kejadian apa yang sebenarnya terjadi ke publik. Tetapi masih berkutat dengan melakukan penyelidikan TKP (tempat kejadian perkara) yang diubah-ubah itu. Padahal berita di luar kan sudah santer bocornya rekayasa TKP oleh Sambo dan kawan-kawan itu," kata Aryanto.
Saat ini, Aryanto menyampaikan, Polri seharusnya menyatakan secara tegas bahwa hal ini semua adalah ulah FS. Pengaruh FS dinilai sangat kuat hingga mampu membuat skenario yang abal-abal itu. Episode kedua ini bisa sangat besar karena menyasar pejabat utama dari Polres hingga Polda Metro Jaya yang dirilis oleh Kepolisian pada 3 hari setelah kejadian.
"Episode membersihkan TKP oleh anak buah Sambo dari Provost dan Paminal, termasuk dari Polres dan Polda Metro itu, yang diarahkan oleh Sambo sampai pengumuman rilis hari ketiga itu," kata Aryanto.
Baca selengkapnya di sini
Selanjutnya: Pergub Anies Baswedan Tetapkan Kawasan Reklamasi Pulau G sebagai Zona Ambang, untuk Permukiman
<!--more-->
Pergub Anies Baswedan Tetapkan Kawasan Reklamasi Pulau G sebagai Zona Ambang, untuk Permukiman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G, Jakarta Utara masuk dalam zona ambang. Ketetapan itu termuat dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat 3 Pergub itu.
Pasal 192 memuat soal zona ambang. Ada dua kriteria penetapan kawasan yang masuk dalam zona ambang. Pertama, kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.
Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam dokumen yang diterima Tempo tertera bahwa zona ambang terdiri dari kawasan reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai.
Pulau G dan Rorotan diarahkan untuk menjadi kawasan permukiman. Sementara kawasan perluasan Ancol rencananya akan menjadi tempat wisata serta pusat perdagangan dan jasa. Lalu, kawasan di belakang tanggul pantai diarahkan untuk wisata pesisir dan permukiman.
Baca selengkapnya di sini
Selanjutnya: Hotman Paris Siap Bela Pegawai Alfamart yang Pergoki Pencurian Cokelat
<!--more-->
Hotman Paris Siap Bela Pegawai Alfamart yang Pergoki Pencurian Cokelat
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan siap membantu pegawai Alfamart yang diduga dipaksa minta maaf karena memergoki dugaan pencurian cokelat oleh seorang ibu pengemudi Mercedes Benz (Mercy) di Tangerang Selatan.
“Halo pegawai Alfamart kamu hubungi saya, jangan takut, saya siap membela kamu gratis,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Senin, 15 Agustus 2022.
Hotman Paris Hutapea menuturkan ia menerima banyak pesan masuk dari para pengikutnya tentang viralnya video dugaan pencurian oleh seorang ibu dan permohonan maaf dari pegawai Alfamart.
Kepada pegawai Alfamart tersebut, Hotman Paris berpesan agar tidak perlu takut jika merasa benar. “Jangan minta maaf kalau kau tak merasa bersalah. Lawan,” ucap dia.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Alfamart dan Mariana Ahong Sepakat Berdamai, Laporan Kasus Pengutilan di Cisauk Dicabut
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.