HUT KE-77 RI, 989 Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi, 9 Orang Langsung Bebas
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 17 Agustus 2022 16:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 989 narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Depok menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77, Rabu 17 Agustus 2022.
Pemberian surat remisi tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih di halaman Balai Kota Depok.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, dari 989 nrapidana yang mendapatkan remisi, RU I atau pengurangan masa tahanan sebagian sebanyak 925 orang, sementara RU II atau langsung bebas sebanyak 64 orang.
“Untuk RU II 64 orang, dimana 9 orang langsung bebas, 20 orang sedang menjalani asimilasi di rumah, dan 35 orang menjalani subsider,” kata Andi melalui keterangan resminya, Rabu.
Andi menjelaskan, hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
"Untuk semua Narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," katanya.
Andi menambahkan, besaran remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-77 RI ini mulai dari pengurangan masa tahanan 1 hingga 6 bulan. Adapun yang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 207 orang.
Pengurangan 2 bulan sebanyak 146 orang, pengurangan 3 bulan 321 orang, 4 bulan 214 orang, 5 bulan 99 orang dan 6 bulan sebanyak 2 orang. “Untuk jenis kelamin, 970 orang laki-laki dan 19 orang perempuan,” kata Andi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: HUT Ke-77 RI: Kemenkumham DKI Beri Remisi 9.444 Narapidana, 111 Orang Langsung Bebas