TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta memberikan remisi kepada 9.444 narapidana pada HUT ke-77 RI pada hari ini.
Pemberian remisi itu terdiri atas Remisi Umum I kepada 9.056 orang, pemberian Remisi Umum II kepada 277 orang, dan 111 orang lainnya dinyatakan langsung bebas pada HUT ke-77 Republik Indonesia.
"Pemberian remisi HUT RI ini merupakan apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, saat Pemberian Remisi Umum di Lapas Kelas I Cipinang, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 17 Agustus 2022.
Ibnu menambahkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI dapat diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum sesuai syarat-syarat substantif dan administratif dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi hukuman dilaksanakan usai pelaksanaan upacara bendera, sebagai wujud dan harapan setelah pandemi mengacu kepada tema HUT RI yakni "Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat".
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.
Dalam kesempatan tersebut dibacakan sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly soal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai tantangan bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang tersebut.
"Diharapkan proses pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal guna mewujudkan tujuan pemasyarakatan yang mulia,” kata Ibnu.
Sementara itu di Rutan Kelas I Cipinang, Inspektur Wilayah III, Iwan Santoso, memimpin pelaksanaan pemberian remisi umum.
Baca juga: Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan, Eni Maulani Saragih: di Penjara Saya Khatam Quran Berkali-kali