Korban Pelecehan Seksual di Kawan Lama Group Melapor ke Polda Metro Jaya

Reporter

Antara

Sabtu, 20 Agustus 2022 13:56 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com

TEMPO.CO, Jakarta - RF, korban dugaan pelecehan seksual oleh karyawan PT Kawan Lama Group, melaporkan kejadian yang dia alami ke Polda Metro Jaya. Korban melaporkan eks koleganya berinisial DC dan SB.

"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum suatu perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum RF dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Dito Sitompul, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Dito menyebut, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4270/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia menjelaskan kedua pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan memfoto bagian tubuh korban tanpa izin dan menyebarkannya di grup WhatsApp. Dalam grup tersebut, keduanya melontarkan kalimat yang diduga melecehkan bagian tubuh korban itu.

Dito pun mendesak agar polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Advertising
Advertising

Dito mengklaim telah memiliki alat bukti yang cukup berupa tangkapan layar percakapan di grup dan foto foto lain yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual itu.

Selain itu, Dito mempermasalahkan PT Kawan Lama Group yang tidak kunjung memecat kedua pelaku dari perusahaan. Padahal permintaan agar kedua pegawai dipecat sempat dilayangkan oleh suami dari RF, yakni RP.

Yoshua Napitupulu selaku Kepala Divisi Pindana LBH Mawar Saroh memastikan pihaknya tidak akan mencampurkan proses pidana yang telah dilaporkan dengan keputusan perusahaan kepada para pegawai.

"Kalau soal masalah itu, jangan campur aduk dengan persoalan di perusahaan itu," jelas Yoshua.

Sebelumnya, pengguna Twitter, Richo Pramono, melalui akun @jerangkah menyatakan istrinya menjadi korban pelecehan seksual di grup percakapan kantornya. Peristiwa ini berawal saat istrinya diminta menjadi model foto produk kantornya.

Menurut dia, salah satu fotografer, Dedy Christianto, mengambil gambar istrinya di bagian punggung tanpa izin terlebih dahulu. “Foto tersebut tidak digunakannya untuk kebutuhan kantor, namun untuk bahan melecehkan istri saya di grup whatsapp,” cuitnya, 13 Agustus 2022.

Selain tanpa izin, kata Richo, pengambilan gambar dilakukan saat istrinya sedang mencocokkan pakaian. Alhasil masih ada bra yang terlihat di bagian punggung. Foto inilah yang dikirim ke grup WhatsApp dan dijadikan bahan pembicaraan.

Foto tersebut, tulis Richo, mendapat komentar dari rekan kerja istrinya yang lain, Steve Bramantha, yaitu ‘geser dikit det... trus lepasin’. Richo menilai pernyataan itu menjurus pada upaya melepas bra istrinya.

Menurut Richo, ada dua karyawan yang menjadikan foto lain dari istrinya sebagai bahan bercandaan cabul. Mereka seolah memposisikan istrinya dan temannya seperti pelacur yang sedang menunggu pelanggan.

“Istri saya hanya ingin bekerja dengan niat memberikan kontribusi terhadap rumah tangga. Namun ternyata meski bekerja di industri yang established, tidak kemudian membuat ia terlepas dari risiko pelecehan. Lalu ia mengundurkan diri,” tulis @jerangkah.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Kawan Lama Group Lakukan Investigasi Internal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

3 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

16 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

1 hari lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya