Dewan Setuju Tarif Air Tanah Jakarta Naik 6-16 Kali Lipat
Reporter
Editor
Minggu, 1 Maret 2009 13:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta setuju menaikkan tarif air tanah untuk rumah tangga mewah dan industri sebesar 6-16 kali lipat. Hal ini dilakukan agar penggunaan air tanah dan penyusupan air laut berkurang.
Sekretaris Komisi Perekonomian Dewan, Nurmansyah Lubis, Minggu (01/03), mengatakan kenaikan drastis ini dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi masyarakat terhadap air tanah yang ekploitatif.
Namun, kata Nurmansyah, kenaikan ini harus diiringi dengan kemampuan perusahaan penyedia air minum, PAM Jaya, memenuhi kebutuhan air terutama untuk industri.
Air Tanah Terkuras, Pendapatan Pajak Masih di Bawah Target
3 Maret 2009
Air Tanah Terkuras, Pendapatan Pajak Masih di Bawah Target
Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan penggunaan air bawah tanah yang sebenarnya lebih besar daripada data pendapatan pajak yang dikonversi dengan penggunaan air tanah.
Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan
17 Juni 2008
Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cikokol Tangerang memberi peringatan kepada 25 perusahaan yang menunggak pembayar pajak air bawah tanah.
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
6 Juli 2004
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Penerimaan pajak itu adalah penerimaan pajak penghasilan migas sebesar Rp. 11 triliun, PPh non migas Rp. 50,3 triliun, pajak pertambahan nilai Rp. 35,5 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp. 4,5 triliun dan pajak lainnya Rp. 0,9 triliun.