Dewan Setuju Tarif Air Tanah Jakarta Naik 6-16 Kali Lipat

Reporter

Editor

Minggu, 1 Maret 2009 13:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta setuju menaikkan tarif air tanah untuk rumah tangga mewah dan industri sebesar 6-16 kali lipat. Hal ini dilakukan agar penggunaan air tanah dan penyusupan air laut berkurang.

Sekretaris Komisi Perekonomian Dewan, Nurmansyah Lubis, Minggu (01/03), mengatakan kenaikan drastis ini dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi masyarakat terhadap air tanah yang ekploitatif.

Namun, kata Nurmansyah, kenaikan ini harus diiringi dengan kemampuan perusahaan penyedia air minum, PAM Jaya, memenuhi kebutuhan air terutama untuk industri.

EKA UTAMI APRILIA

Berita terkait

Delapan Kecamatan di Banten Kritis Air Bawah Tanah

15 Mei 2009

Delapan Kecamatan di Banten Kritis Air Bawah Tanah

Sebanyak delapan kecamatan di Provinsi Banten mengalami kritis air bawah tanah (ABT).

Baca Selengkapnya

Air Tanah Terkuras, Pendapatan Pajak Masih di Bawah Target

3 Maret 2009

Air Tanah Terkuras, Pendapatan Pajak Masih di Bawah Target

Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan penggunaan air bawah tanah yang sebenarnya lebih besar daripada data pendapatan pajak yang dikonversi dengan penggunaan air tanah.

Baca Selengkapnya

Penyedotan Air Turunkan Muka Tanah 10 Sentimeter Setahun

1 Maret 2009

Penyedotan Air Turunkan Muka Tanah 10 Sentimeter Setahun

Penyedotan air yang berlebihan di wilayah Jakarta membuat permukaan tanah di ibu kota ini turun sekitar 10 sentimeter setahun.

Baca Selengkapnya

Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan

17 Juni 2008

Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan

Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cikokol Tangerang memberi peringatan kepada 25 perusahaan yang menunggak pembayar pajak air bawah tanah.

Baca Selengkapnya

Air Tanah Kena Pajak

14 Mei 2006

Air Tanah Kena Pajak

Bahkan, alat berat seperti eskavator, Beco dan mesin pabrik juga dikenai pajak.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun

18 Agustus 2004

Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun

Penerimaan pajak yang sudah mencapai 55,4 persen dari seluruh target penerimaan pajak 2004, itu terhitung sampai 15 Agustus 2004.

Baca Selengkapnya

Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun

6 Juli 2004

Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun

Penerimaan pajak itu adalah penerimaan pajak penghasilan migas sebesar Rp. 11 triliun, PPh non migas Rp. 50,3 triliun, pajak pertambahan nilai Rp. 35,5 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp. 4,5 triliun dan pajak lainnya Rp. 0,9 triliun.

Baca Selengkapnya