Pembuangan Sampah Ilegal di Kali CBL Meluas, Pj Bupati Bekasi Disurati Kementerian ATR/BPN

Kamis, 25 Agustus 2022 17:57 WIB

Inspeksi mendadak DPRD Kabupaten Bekasi bersama komunitas peduli lingkungan ke lokasi pencemaran limbah industri, Kanal Cikarang-Bekasi Laut (KCBL) di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/11/2020). (FOTO ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah).

TEMPO.CO, Cikarang - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengecek tempat pembuangan sampah ilegal di sepanjang Kali CBL, Tambun Selatan. Pengecekan itu adalah tindak lanjut surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan.

Dani mengatakan, Kementerian ATR/BPN menemukan dugaan pelanggaran itu berdasarkan hasil citra satelit di sepanjang bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut atau CBL mulai 2002 sampai 2022.

"Berarti selama 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin meluas," kata Dani Ramdan saat mengecek tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL pada Rabu, 24 Agustus 2022.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam suratnya, kementerian menyampaikan temuan penyalahgunaan pemanfaatan lahan untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di bantaran Kali CBL.

Dari hasil citra satelit selama 20 tahun, lokasi TPS ilegal itu berada di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.


Berdasarkan hasil peninjauan ke lokasi, Dani mengatakan kegiatan pembuangan sampah ilegal di sepanjang bantaran kali di Kabupaten Bekasi itu sudah tidak ada lagi. TPS itu sudah ditindak oleh Pemkab Bekasi pada Februari 2022.

"Di zaman Plt Pak Marjuki sudah ditutup atas dorongan dari Kementerian LHK. Mereka turun tangan," ujarnya.

Dani mengatakan ada 2 pengelola TPS ilegal ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sekarang sudah masuk tahap penyelidikan."


Kedua tersangka pengelola TPS ilegal itu dapat dijerat pasal berlapis karena pelanggaran aturan tata ruang. Mereka mengubah ruang terbuka hijau di daerah aliran sungai seluas 3,6 hektare itu menjadi tempat pembuangan sampah.

Pj Bupati Bekasi itu menyatakan bakal mengirim surat balasan tentang kondisi terkini bantaran Sungai CBL ke Kementerian ATR/BPN.

"Kami akan jawab bahwa sudah ada penindakan, meskipun baru dari sisi lingkungan. Tapi nanti bisa dikenakan juga pasal penyalahgunaan atau pelanggaran pemanfaatan ruang," ujarnya.

Dalam kasus TPS ilegal ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan 2 tersangka. Kedua tersangka pembuangan sampah ilegal di Kampung Buwek, Tambun Selatan itu diancam Pasal 98 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran pasal itu diancam hukuman penjara lima tahun dan denda minimal Rp 3 miliar.

Baca juga:
Karung Berisi Mayat Ditemukan di Pembuangan Sampah di Pinggir Jalan

Berita terkait

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

5 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

8 jam lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

14 jam lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

1 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

2 hari lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

2 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

3 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

3 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

5 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya