DKI Upayakan Kepemilikan Kampung Susun bagi Warga Eks Bukit Duri Lewat Skema SKBG

Kamis, 25 Agustus 2022 18:34 WIB

Foto udara Kampung Susun Produktif di Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022. Kampung susun seluas 4000 meter persegi ini dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta untuk 75 Kepala Keluarga korban penggusuran di kawasan Bukit Duri pada 2016. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI akan mengupayakan kepemilikan rumah susun (rusun) bagi warga eks Kampung Bukit Duri di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyatakan kepemilikan hunian vertikal tersebut diproses dengan skema Sertifikat Kepemilikan Bangunan dan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

"Prinsipnya kami akan mencoba dengan skema yang memberikan satu kepastian bermukim jangka panjang, meskipun sewanya jangka panjang," kata dia di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.

Hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberikan fasilitas hunian kepada warga Bukit Duri yang dulu tergusur di era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Nama huniannya adalah Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks Bukit Duri.

Kampung susun di lahan seluas 4 ribu meter persegi tersebut diresmikan hari ini. Total ada 75 unit dengan luas 36 meter persegi dan ketinggian plafon 4,3 meter.

Sejumlah pengunjung melintas di dalam Kampung Susun Produktif, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022. Kampung susun seluas 4000 meter persegi ini dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta untuk 75 Kepala Keluarga korban penggusuran di kawasan Bukit Duri pada 2016. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Namun warga eks Bukit Duri belum menjadi pemilik kampung susun tersebut. Mereka harus membayar biaya sewa yang besarannya masih didiskusikan. Untuk saat ini, Sarjoko berujar, biaya sewa rusun masih digratiskan akibat pandemi Covid-19.

Advertising
Advertising

Adapun proses kepemilikan rusun melalui skema SKBG Sarusun membutuhkan waktu panjang. Skema ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 17/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

"Masih dalam proses diskusi yang panjang terkait dengan SKBG," ucap Sarjoko.

Pemerintah DKI memberikan kewenangan kepada warga eks Bukit Duri untuk mengelola Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks Bukit Duri melalui koperasi. Sementara status lahan adalah tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4 milik Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah serta Permukiman (UPK PPUKMP) DKI Jakarta.

Sarjoko memaparkan, skema pemanfaatan aset daerah Kampung Susun warga eks gusuran Bukit Duri ini bakal dituangkan dalam sebuah perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI.

Baca juga: Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Diresmikan Anies, Warga Eks Bukit Duri: Mimpi Akhirnya Terwujud

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

10 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

11 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

23 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

25 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

28 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

32 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

34 hari lalu

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

43 hari lalu

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

45 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

47 hari lalu

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya