Ferdy Sambo, Konsorsium 303, dan Tudingan Ada Pengumpul Uang Judi

Jumat, 26 Agustus 2022 09:07 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuka berbagai dugaan pelbagai hal seputar Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Salah satunya adalah perjudian daring atau judi online.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan sedang mendalami soal isu Konsorsium 303 yang diduga dipimpin Ferdy Sambo sebagai pelindung bandar judi. Kode angka 303 itu merujuk pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.

Selama kasus Ferdy Sambo yang mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J meruak, informasi tentang Konsorsium 303 itu beredar di media sosial. Personel kepolisian dari berbagai pangkat perwira diduga terlibat dalam Konsorsium 303 itu.

Pada Rabu malam, 24 Agustus 2022, Tempo menemui seorang yang mengungkapkan adanya dugaan dana aliran judi. Sumber ini menyatakan banyak tahu perihal judi. Tempo menemui pria itu di Kembangan, Jakarta Barat. Sumber itu menyatakan diri sebagai pengusaha. Ia menunjukkan foto, dokumen, surat, hingga bukti chat yang pernah dibuatnya dan dikirimkan kepadanya.

Sumber ini menyatakan tahu perihal Konsorsium 303 judi yang viral di media sosial. Menurut dia, infografis Konsorsium 303 itu dibuat bandar judi yang merasa dirugikan. "Itu ada yang kurang sih, tapi perwakilan-perwakilan kelompok itu ada di situ semua," kata dia.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan, seseorang menjadi bagian dari kelompok Ferdy Sambo. Aslinya, kata dia, pengumpulan uang dari bandar judi diduga dilakukan oleh orang itu.

Peran Ferdy Sambo, kata dia, cukup kuat. "Ada enggak polisi yang tidak takut dengan Kadiv Propam? Cuma polisi gila itu yang tidak takut dengan Kadiv Propam," kata dia.

Dia menyatakan tahu yang mengkordinir seluruh perjudian di Indonesia ini. Koordinator ini, kata dia, biasa telepon orang. Karena itu, ia usul ada pemeriksaan rekening milik mereka yang diduga menjadi beking bandar judi.

Tempo telah mengontak melalui pesan tertulis maupun telepon kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk meminta penjelasan dan konfirmasi seputar pernyataan dan tudingan itu pada Kamis, 25 Agustus 2022. Namun, Fadil Imran, hingga Jumat pagi, 26 Agustus 2022, belum merespons.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tempo juga mengirim pesan teks dan mengontak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis kemarin. Namun, hingga Jumat hari ini, ia belum menjawab. Tempo juga menghubungi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dengan metode seperti Fadil Imran dan Endra Zulpan. Seperti mereka berdua, Jerry belum memberikan tanggapan hingga Jumat pagi, 26 Agustus 2022 ini.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanish membantah tudingan terhadap kliennya yang disebut sebagai penjaga bandar judi. Ia membantah berbagai informasi yang beredar, yang menyebut Sambo sebagai beking judi online.

"Tanya mereka saja mas benar atau tidaknya karena sepengetahuan saya info tersebut tidak benar, terima kasih," kata Arman saat dihubungi Sabtu 27 Agustus 2022. Arman tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai beberapa tudingan yang dialamatkan kepada kliennya tersebut. Ia hanya membalas singkat tanpa tanpa penjelasan lebih rinci.

Catatan: Artikel ini telah dikoreksi pada Ahad, 28 Agustus 2022, pukul 21.44 karena menyalahi kaidah pemakaian sumber anonim di Tempo

Baca juga: Dugaan Jaringan Judi Online dalam Kasus Ferdy Sambo, Apa Itu Konsorsium 303?

Berita terkait

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

5 jam lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

6 jam lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

13 jam lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

19 jam lalu

1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.

Baca Selengkapnya

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

1 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.

Baca Selengkapnya

Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

2 hari lalu

Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

2 hari lalu

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

2 hari lalu

Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga

Baca Selengkapnya