PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Milik Kabupaten, Kota Bekasi Bakal Bayar Kompensasi Rp 155 Miliar

Jumat, 26 Agustus 2022 10:10 WIB

Ilustrasi air keran. pilotonline.com

TEMPO.CO, Cikarang - Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi telah sepakat memisahkan aset Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Setelah pemisahan selesai, PDAM itu akan sepenuhnya menjadi milik Kabupaten Bekasi.

Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo yang menyatakan Tirta Bhagasasi segera menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemisahan aset perusahaan pelat merah itu tinggal menunggu persetujuan Mendagri Tito Karnavian.

"Pada prinsipnya bisa dikatakan sudah mendekati rampung. Kesepakatan kedua belah pihak sudah difasilitasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Barat," kata Gatot di Cikarang, Kamis 25 Agustus 2022.

Gatot menyatakan proses sekusi pemisahan PDAM milik Pemkab dan Pemkot Bekasi ini cukup alot. Namun akhirnya semua proses dokumen persyaratan sudah selesai.


Dokumen permohonan persetujuan pengakhiran kerja sama Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi atas kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi itu sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pekan lalu, Pemprov Jabar telah menyampaikan surat tersebut kepada Mendagri.

Pemkot dan Pemkab Bekasi juga sudah sepakat kompensasi Rp155 miliar atas pemisahan aset perusahaan itu. Pemerintah Kota Bekasi akan membayar kompensasi atas sejumlah aset perusahaan yang berada di wilayahnya kepada Kabupaten Bekasi.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menyebut proses pemisahan aset ini masih menunggu izin Mendagri. Proses ini terganjal masalah pergantian pengisian jabatan kepala daerah.

Setelah izin Mendagri turun, PDAM Tirta Bhagasasi akan fokus melayani kebutuhan air bersih untuk warga Kabupaten Bekasi saja.

"Pemkot Bekasi kan juga sudah memiliki PDAM Tirta Patriot, mereka bisa fokus ke sana," kata Dani.

Proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sudah bergulir sejak 2015 silam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan tidak lagi mengizinkan kepemilikan 2 daerah. "BUMD milik bersama dua pemda, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah," ujarnya.

Baca juga:
Air Baku PDAM Tirta Bhagasasi Terbatas, Kabupaten Bekasi Bakal Manfaatkan Hujan

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

25 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

28 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

28 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

29 hari lalu

Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

Pakar mengingatkan bahaya kandungan senyawa bromat yang banyak terbentuk saat Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

37 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

46 hari lalu

Ini Modus Dokter Gadungan yang Ditangkap di Bekasi

Modus yang dilakukan tersangka dokter gadungan yaitu mengaku sebagai dokter umum dengan nama yang menurutnya keren, Ingwy Tito Banyu.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Industri Air Minum dalam Kemasan Ditopang Air Mineral dan Teh Kemasan

53 hari lalu

Pertumbuhan Industri Air Minum dalam Kemasan Ditopang Air Mineral dan Teh Kemasan

Industri air minum dalam kemasan (AMDK) memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan penjualan minuman ringan periode 2022 hingga 2023.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Aman Dikonsumsi, Teruji oleh Badan Terakreditasi

23 Februari 2024

Le Minerale Aman Dikonsumsi, Teruji oleh Badan Terakreditasi

Le Minerale mengecam hoaks yang tidak berdasar pada fakta dan data, yang dapat menyesatkan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Persatuan Perusahaan Air Minum Dukung Capres yang Peduli Air Bersih dan Sanitasi

2 Februari 2024

Persatuan Perusahaan Air Minum Dukung Capres yang Peduli Air Bersih dan Sanitasi

Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) menyatakan akan mendukung calon presiden (Capres) yang peduli air bersih dan sanitasi.

Baca Selengkapnya