Kuasa Hukum Padi Padi Picnic Sebut Camat Pakuhaji Tangerang Diduga Dikendalikan Mafia Tanah

Kamis, 1 September 2022 17:24 WIB

Suasana Padi Padi Picnic Groud di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu 31 Agustus 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang - Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu menduga ada mafia tanah yang mengincar lahan Padi Padi Picnic Ground seluas 7 hektar milik PT Padi Padi Anugrah. Sebelum kasus lahan diportal oleh Satpol PP Kecamatan Pakuhaji, pemilik lahan itu menerima surat dari pengembang agar tanah itu dijual.

Boy menuding Camat Pakuhaji Asmawi telah dikendalikan oknum mafia tanah itu. "Ada oknum bermain. Indikasi sebelumnya menunjukkan Pak Camat sedang dalam dikondisikan, pak Camat dalam kondisi tertekan dan pak Camat telah dikendalikan oleh oknum mafia tanah," ujar kuasa hukum Padi Padi itu kepada TEMPO, Kamis 1 September 2022.

Menurut Boy, dugaan indikasi keterlibatan camat dalam upaya pengambilalihan lahan milik kliennya, Bong Thiam Kim, terbaca ketika Asmawi mempersoalkan perizinan restoran dan tempat wisata Padi Padi. "Hal ini dilakukan setelah Ibu Bong Thiam menolak tawaran perusahaan pengembang yang ingin membeli lahan Padi Padi," ujarnya.

Pemilik Padi Padi Picnic Tolak Jual Tanah, IMB Dipersoalkan

Langkah camat mempersoalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan membuat portal untuk menutup jalan masuk restoran sangat tidak berdasar. "Kan yang tidak ber-IMB bangunannya, kenapa bangunannya tidak dirobohkan, malah menutup jalan masuk yang merampas kemerdekaan masyarakat," kata Boy.

Apalagi Camat Pakuhaji kemudian melaporkan perusakan portal yang sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya. "Penyidik malah menetapkan pemilik dan empat karyawan Padi Padi sebagai tersangka," kata Boy.

Boy mengungkapkan lahan seluas 7 hektar yang kini dijadikan tempat wisata alam persawahan di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu dibeli Bong Thiam pada 16 tahun lalu. "Tiba tiba ada yang mau beli dengan harga di bawah pasaran dan pemilik belum mau jual," kata Boy.

Menurut Boy, ada ratusan hektar pemilik tanah yang diperlakukan sama. Mereka dijadikan tersangka dan dipidanakan. "Yang lain masih takut untuk melawan dan melapor."

Kuasa Hukum Laporkan Balik Camat

Menindaklanjuti masalah ini, LBH Cakra Perjuangan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Camat Pakuhaji Asmawi ke Polres Metro Tangerang.

Advertising
Advertising

Laporan bernomor LP/B./1204/VIII/2022/SPKT/PM/Restro Tangerang tanggal 31 Agustus 2022 melaporkan Camat Asmawi dan anak buahnya dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Boy menjelaskan, Asmawi dilaporkan melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Pasal lain yang diduga dilanggar adalah Pasal 266 soal memberikan keterangan palsu, Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan hingga Pasal 221 tentang menghilangkan barang bukti. "Ini adalah salah satu upaya hukum kami, lapor balik, karena penyalahgunaan kekuasaan pejabat sangat kental," kata Boy.

Sebelumnya, Kecamatan Pakuhaji melaporkan pemilk retoran Padi Padi, yaitu Bong Thiam Kim dan suaminya Anton Wijaya Salim merusak portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Portal itu dipasang oleh Satpol PP untuk menutup sementara restoran karena tidak memiliki IMB.

Namun, beberapa hari kemudian portal dicabut sekelompok orang dan hilang. Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang. Buntut dari laporan itu, Bong Thiam Kim dan Anton Wijaya Salim beserta 4 karyawannya ditetapkan sebagai tersangka.

Camat Pakuhaji Aswawi Membantah Terlibat Mafia Tanah

Camat Pakuhaji Asmawi membantah tudingan kuasa hukum Padi Padi bahwa dia dikendalikan oleh mafia tanah yang ingin mengambil alih lahan milik Bong Thiam Kim itu.

"Soal mafia tanah, itu bukan konteks kami sebagai kecamatan dan saya tidak mengerti soal itu," ujarnya saat dihubungi Tempo.

Asmawi mempersilakan Padi Padi Picnic melakukan langkah hukum dalam kasus itu. "Silakan saja," ucapnya.

Pasang Portal untuk Penegakan Perda

Asmawi mengakui melaporkan pelanggaran IMB yang dilakukan restoran Padi Padi ke Satpol PP Kabupaten Tangerang. "Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemasangan portal."

Dia memastikan apa yang dilakukan kecamatan Pakuhaji itu sudah sesuai prosedur. "Masalah mereka adalah tidak memiliki IMB, dan kami menegakkan Perda," kata Asmawi.

Asmawi mengatakan Kecamatan Pakuhaji memang melaporkan perusakan portal di tempat rekreasi yang tidak ber-IMB itu. "Kami hanya melaporkan perusakan ke polisi dan selanjutnya ditangani penyidik, itu kan di luar kewenangan kami. Jadi pelaporan ke polisi bukan karena Padi Padi tak memiliki izin, tapi karena perusakan portal."

Menurut Camat Pakuhaji itu, sebelum memasang portal, SatPol PP telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi Picnic agar melengkapi semua izin. "Tapi mereka tidak mengubrisnya."

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Pemilik dan 4 Karyawan Jadi Tersangka, Restoran Padi Padi Picnic Jadi Incaran Pengembang Besar?

Berita terkait

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

8 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

8 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

9 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

9 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

9 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

14 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

34 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

39 hari lalu

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.

Baca Selengkapnya

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

39 hari lalu

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

40 hari lalu

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.

Baca Selengkapnya