LBH Jakarta Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolres Bandara Soetta

Jumat, 2 September 2022 12:58 WIB

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti ribuan ekstasi saat pers rilis di Mapolres Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 3 Agustus 2021. Ribuan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia tersebut disamarkan dalam kemasan makanan ringan. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan tidak puas dengan proses etik terhadap eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja. Pengacara LBH, Teo Reffelsen, menyayangkan proses tersebut tidak diiringi dengan proses pidana menyangkut dugaan suap dan penggelapan dalam perkara narkotika.

Pihaknya pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut dugaan tindak pidana tersebut. "KPK segera melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta beserta bawahannya," katanya Teo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 September 2022.

LBH Jakarta pun meminta agar kepolisian menegakkan hukum pada semua anggota yang diduga terlibat aktif melakukan penghilangan barang bukti perkara narkoba yang sedang ditangani polres tersebut. Selain itu agar pemerintah dan DPR RI menangani serius permasalahan tersebut sebagai reformasi Polri.

"Pemerintah dan DPR RI menangani permasalahan dan kritik publik terhadap Kepolisian RI secara serius dan aktif dengan melanjutkan agenda Reformasi Kepolisian secara instrumental, kultural dan struktural," tuturnya.

Teo mengatakan semestinya KPK melakukan pengusutan juga pada masalah ini. Menurut dia, ada dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Advertising
Advertising

"Terlebih, pelaku merupakan penyelenggara negara dengan nilai korupsi di atas 1 miliar. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus ini," ujarnya.

Sanksi etik tanpa proses pidana atau sebaliknya atau tanpa sanksi dianggap pola yang jamak untuk melanggengkan impunitas. Bagi Teo, tidak ada yang bisa dibanggakan dari sanksi etik yang diberikan.

"Alih-alih tegas, sanksi etik terhadap perilaku koruptif yang dilakukan secara berjamaah oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta justru menunjukkan kemunafikan institusi Polri yang sedang gencar-gencarnya memperbaiki citra pasca kasus Sambo" katanya.

Sebelumnya, Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Edwin sebagai atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara laporan polisi bernomor LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH pada 30 Juni 2021.

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus, sebesar US$ 225 ribu atau senilai Rp 3,3 miliar (asumsi kurs Rp14.859 per dolar AS dan SGD 376 ribu atau Rp 3,9 miliar (asumsi kurs Rp 10.623 per dolar Singapura).

Namun Edwin mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain dirinya, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Inspektur Satu Triono A untuk diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Kapolres Bandara Soetta Dipecat karena Tak Profesional Tangani Kasus Narkoba

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

5 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

9 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

10 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

12 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

12 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

18 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya