Hasil Pencurian Brankas Dara Arafah Dipakai untuk Beli Ponsel hingga Motor Ninja

Senin, 12 September 2022 17:57 WIB

Konferensi Pers Barang Bukti Pencurian Brangkas di Rumah Selebgram Dara Arafah, Senin, 12 September 2022 di Polda Metro Jaya. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pencurian brankas di rumah pribadi milik selebgram Dara Arafah. Menurut polisi, Dara Arafah sebagai korban mengalami kerugian uang tunai Rp789 juta.

"Barang bukti yang diamankan penyidik diantaranya uang cash Rp 672 juta, berkurang karena dibelikan barang-barag," kata Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 12 September 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu uang Rp 672.447 497, linggis, palu, dua gergaji kecil, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, serta satu HP Vivo T1 5G warna biru langit.

Polisi turut menyita satu ponsel merek Samsung warna hitam putih, BPKB dan STNK motor atas nama RTW, satu buku servis dan kartu garansi sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-25R; satu unit motor Ninja ZX-25R yang dibeli oleh tersangka dengan menggunakan uang hasil curian; serta satu brankas warna hitam.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Musridah alias Sri, 52 tahun, yang merupakan ART daru Dara Arafah. Peran Sri adalah mengambil brankas Dara Arafah dan mengirimkannya kepada tersangka Sarpun yang merupakan pacarnya dengan menggunakan travel.

Advertising
Advertising

"Ketika rumah sudah dalam keadaan kosong, tersangka M alias Sri mematikan CCTV rumah korban agar aksi pencurian yang dilakukan tidak terekam kamera," kata Zulpan.

Setelah CCTV mati, Sri mengambil brankas yang disimpan Dara Arafah dan membungkusnya dengan kain untuk mengelabui orang lain. Sri mengirim brankas tersebut kepada Sarpun yang berada di Cilacap, Jawa Tengah.

"Tersangka S bertugas untuk membongkar brankas korban yang di kirim oleh tersangka M alias SRI dan mengambil isi dari brankas korban," ujar dia.

Hasil kejahatan, kata Zulpan, berupa uang tunai Rp 789 juta yang sebagian sudah dipergunakan untuk membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp113 juta

Selain motor, pelaku pencurian brankas milik Dara Arafah membeli HP VIVO senilai Rp 4 juta; memberikan ke tunangannya Rp5 juta; serta dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak diketahui jumlahnya.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Polisi Sebut ART Dara Arafah yang Diduga Curi Brankas Pernah Terlibat Kasus Serupa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

21 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

21 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya