7 Poin Isi Surat Deolipa Yumara ke Jokowi soal Kasus Brigadir J

Selasa, 13 September 2022 12:10 WIB

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Polres Metro Jaksel, Senin, 5 September 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, dia telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tembusan ke Jokowi.

“Dengan Hormat. Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Presiden Negara Republik Indonesia Joko Widodo, sebagai pemimpin Negara Republik Indonesia. Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J,” tulis Deolipa dalam surat tersebut.

Berikut poin-poin yang disampaikan oleh Eks Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tersebut:

  1. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga penegak hukum yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  2. Bahwa mengingat perkara terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J untuk saat ini cukup banyak menyita perhatian publik, sehingga langkah yang salah dilakukan oleh pihak kepolisian akan menjadi asumsi liar dan menyebabkan kurang kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian.
  3. Bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir J, sampai pada penetapan tersangka. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP). Ada lima tersangka yang ditetapkan Polri yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
  4. Bahwa berdasarkan fakta, empat tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian yaitu Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, akan tetapi Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka tidak diberlakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Maka dengan tidak ditahannya tersangka Putri Candrawathi oleh pihak kepolisian, telah menciderai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (vide Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP). Sedangkan dalam beberapa kasus pembunuhan berencana yang terjadi sebelum-sebelumnya seluruh tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian.
  5. Bahwa sehubungan dengan itu, melalui surat ini kami sampaikan bahwa kami telah mengirimkan surat permintaan kepada Kapolri untuk melakukan pemberhentian Kabareskrim dan Dir Tipidum Polri tertanggal 7 september 2022.
  6. Bahwa Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat kepada Menkopolhukam/Ketua Kompolnas agar mengeluarkan merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga melaporkan rekomendasi dimaksud, kepada Presiden Republik Indonesia, tertanggal 12 September 2022 (terlampir).
  7. Bahwa untuk maksud itu, melalui surat ini juga kami meminta kepada bapak Presiden Joko Widiodo agar bapak presiden dapat mengambil langkah yang tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh instansi kepolisian dengan menerima pertimbangan yang diberikan Kompolnas kepada bapak presiden terhadap pemberhentian beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut (Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri).

“Demikian surat ini kami sampaikan, besar harapan kami, surat ini mendapat di hati bapak. Atas perhatian bapak, kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepada bapak Presiden Joko Widodo dari kami seluruh rakyat Indonesia,” ujar Deolipa Yumara.

Baca juga:

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

7 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

11 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

14 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

17 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya