Deolipa Yumara Kawal Kasus Brigadir J, Kejar Terus Meski Bukan Kuasa Hukum

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 15 September 2022 05:59 WIB

Deolipa Yumara saat menghadiri persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara menyatakan masih mengikuti terus kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Menurut dia, upaya ini adalah untuk menjaga kebenaran dan hukum walau tak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Kalau saya kan berusaha menjaga kebenaran dan hukum. Hukumnya bagaimana ya kalau hukumnya enggak bener, saya kejar terus sampai hukumnya bener," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.

Dia mengatakan tidak akan tinggal diam walau sudah tak mengurus perkara pembunuhan berencana itu. Deolipa mengklaim juga memperhatikan bagaimana penuntasan kasus yang melibatkan berbagai lembaga itu berlangsung.

"Jadi saya enggak mati di posisi 'Oh dipecat', oh enggak. Jadi saya cari tahu bagaimana dulu menurut prosesnya, saya kejar, saya gugat," tuturnya.

Posisi dia saat ini, bersama rekannya, Muhammad Burhanuddin tidak lagi menjadi pengacara Bharada E sejak kuasanya dicabut per tanggal 10 Agustus 2022. Mereka pun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

Deolipa Yumara ajukan gugatan Rp 15 miliar

Dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua Eks Pengacara Bharada E, yaitu Deolipa dan Muhammad Burhanuddin menggugat kepada para tergugat sebesar Rp 15 miliar untuk pembayaran jasa pengacara yang belum dibayar.

Perkara ini tercatat dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang terdaftar pada 16 Agustus 2022. Tergugat I adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Tergugat II Ronny Berty Talapessy, Tergugat III Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin juga meminta pengadilan menyatakan batal setiap bentuk surat kuasa kepada Ronny sebagai pengacara Bharada E dan menyatakan perbuatan Tergugat I dan III dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Tergugat I dilakukan dengan itikad melawan hukum.

Eks pengacara Bharada E itu juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam Mahfud Md, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kapolri. Tujuannya adalah memperingatkan soal penanganan kasus Brigadir J. "Saya udah ngajukan suratnya kemarin udah diterima resmi tinggal tunggu jawabannya, biasanya 14 hari kerja. Namun belum menjawab," katanya.

Baca juga: Deolipa Yumara Gugat Bharada E Cs Rp 15 Miliar, Sidang Ditunda Lagi karena Salah Alamat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

35 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya