TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pengacara Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri, Cq Kabareskrim ditunda lagi selama sepekan. Penundaan kembali ini terjadi karena pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemanggilan terhadap Ronny setelah alamat yang diajukan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin telah diperbarui.
Deolipa menjelaskan alamat Ronny ternyata pindah dari yang dicantumkan sebelumnya. Maka saat ini yang dicantumkan adalah alamat kantornya di DPD PDI Perjuangan Jakarta yang berlokasi di wilayah Tebet.
"Majelis hakim akan adakan pemanggilan dan sidang berikutnya tanggal 21 September 2022 Rabu depan. Insya Allah mudah-mudahan saya datang," tuturnya.
Perkara ini tercatat dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang terdaftar pada 16 Agustus 2022. Tergugat I adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Tergugat II Ronny Berty Talapessy, Tergugat III Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Persidangan pada pekan laku juga ditunda akibat Juru Sita pengadilan tidak menemukan Tergugat II di alamat yang dicantumkan. Maka hakim memutuskan untuk mengganti dalam waktu sepekan.
Deolipa Yumara berharap para tergugat tidak datang
Selama sidang tadi tidak terpantau para tergugat atau perwakilannya di ruang sidang. Bahkan Deolipa berharap para tergugat tidak datang dalam sidang selanjutnya.
"Ketika kami menang berarti hak-hak kami, permintaan kami dikabulkan majelis hakim keseluruhan. Artinya kami tetap menjadi kuasa hukumnya Bharada E," ujarnya.
Dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua Eks Pengacara Bharada E, yaitu Deolipa dan Muhammad Burhanuddin menggugat kepada para tergugat sebesar Rp 15 miliar untuk pembayaran jasa pengacara yang belum dibayar.
Deolipa Yumara juga meminta pengadilan menyatakan batal setiap bentuk surat kuasa kepada Ronny sebagai pengacara Bharada E dan menyatakan perbuatan Tergugat I dan III dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Tergugat I dilakukan dengan itikad melawan hukum. "Padahal mereka tahu dari berita-berita media juga kan seharusnya mereka datang, cuma enggak datang," tuturnya.
Baca juga: Deolipa Yumara Tunggu Bharada E dan Kabareskrim Hadiri Sidang Gugatan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.