Bruder Angelo Terpidana Kekerasan Seksual pada Anak Panti Ajukan Kasasi ke MA

Sabtu, 17 September 2022 13:54 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi Bandung.

Salah satu pengacara korban, Judianto Simanjuntak, meminta Hakim Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan PT Bandung yang menghukum Bruder Angelo 14 tahun penjara.

“Perkara ini berlatar belakang relasi kuasa, di mana terdakwa adalah pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan yang dipimpin dan dikelola terdakwa, yaitu Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat,” kata Judianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 September 2022.

Judianto menilai kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa mengakibatkan trauma, ketakutan, dan kecemasan terhadap korban. Ia menganggap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Bruder Angelo adalah perbuatan berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Judianto, upaya kasasi yang dilakukan Bruder Angelo menunjukkan jika dia berkukuh tidak mengakui perbuatannya. Maka dari itu, kata Judianto, dia mendesak hukuman bagi Angelo untuk membuat efek jera. Selain itu untuk memberi perlindungan dan memberi keadilan pada korban dan publik.

Advertising
Advertising

“Karena itu diharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menghukum Angelo 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pada 20 Januari 2022. Dia merupakan terdakwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang diasuhnya.

Majalah Tempo sempat membuat laporan soal Bruder Angelo yang berjudul "Kelelawar Malam di Panti Asuhan" pada 22 Agustus 2020. Istilah hewan itu untuk kode pada Angelo yang melakukan aksinya di atas pukul 23.59 ketika anak-anak tertidur pulas.

Angelo terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

Putusan Pengadilan Negeri Depok ini terdaftar dalam register perkara Nomor: 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Namun Angelo keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Kemudian pengadilan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok dan teregistrasi dalam nomor perkara 72/Pid.Sus/2022/PT.BDG. Lalu Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2022, serta penasihat hukumnya memberikan memori kasasi pada 9 Mei 2022.

Judianto Simanjuntak mendapatkan informasi tersebut dari kuasa hukum korban bagian pidana Pengadilan Negeri Depok dan Jaksan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok yang menangani kasus ini.

“Jika nanti Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan perkara ini memutuskan perkara ini, maka dengan sendirinya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat,” katanya.

Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Yang Dialami Anak Panti Asuhan Depok menyatakan tindak pidana kekerasan seksual harus benar-benar diterapkan oleh penegak hukum. Hukuman terhadap Bruder Angelo diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan untuk tidak melakukan karena ada konsekuensi hukum.

Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Bruder Angelo 14 Tahun Penjara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

10 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

1 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

1 hari lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

1 hari lalu

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

2 hari lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

2 hari lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

2 hari lalu

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.

Baca Selengkapnya

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

2 hari lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya