Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMA Yapemri, Kota Depok, Kamis, 23 Juni 2022. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP untuk siswa SMA dengan mendatangi langsung ke sejumlah sekolah untuk mempercepat dan mempermudah siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP Elektronik. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok meluncurkan layanan pengambilan dokumen kependudukan drive thru bernama De Fast. Layanan itu dibuka di samping Gedung Perpustakaan Balai Kota Depok.
Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri mengatakan De Fast adalah inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang diharapkan mempermudah masyarakat. "Sekarang layanan pengambilan dokumen kependudukan makin cepat dengan inovasi De Fast," kata Supian di Depok, Minggu, 18 September 2022.
Dokumen kependudukan yang bisa diambil di De Fast adalah KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). De Fast juga melayani cetak cepat KTP elektronik yang hilang. Pemohon harus membawa surat keterangan dari kepolisian untuk memperoleh layanan penggantian KTP yang hilang itu.
Untuk bisa mengakses De Fast, sebelumnya masyarakat melakukan pelayanan online di Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo). Layanan Silondo ini bisa diakses di nomor 0811-90-3276.
Dari Silndo, masyarakat akan mendapat nomor register pengambilan dokumen di loket De Fast.
Dengan inovasi drive thru ini, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Disdukcapil di Gedung Dibaleka II untuk mengambil dokumen. Bahkan tidak perlu turun dari mobil jika menggunakan kendaraan.
Pengguna kendaraan umum juga tidak perlu berjalan jauh untuk menjangkau lokasi DeFast. "Tinggal turun di halte Balai Kota Depok," kata Supian.
Supian juga mengapresiasi Disdukcapil Depok yang berhasil meraih penghargaan peringkat III untuk Kategori Penduduk Besar pada Evaluasi Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).