Polda Banten Gagalkan Pengiriman Ganja via Jasa Pengiriman, Karyawan Terlibat
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 19 September 2022 16:31 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan pengiriman lima paket ganja seberat 11.144 gram menggunakan jasa pengiriman barang. Polisi menangkap tiga tersangka yaitu
FR (26), RS (33) dan RM (26), satu di antaranya adalah karyawan jasa pengiriman barang itu.
"Modus operandi para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju," ujar Wakil Dirresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Nico Setiawan, Senin 19 September 2022.
Pengiriman paket ganja via jasa pengiriman ini terungkap setelah polisi menerima informasi ada peredaran narkotika jenis ganja lewat jasa pengiriman JNE.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten lantas mengecek gudang transit JNE di Tangerang City, Banten. "Benar ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut yang akan dikirim ke Bogor," ucap Nico.
Petugas mengawal paket tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, untuk mengetahui siapa penerimanya. Namun hingga Rabu, 14 September, tidak ada orang yang datang mengambil 5 paket, yang masing-masing berisi 2 kg ganja itu. Alamat penerimanya juga tidak jelas.
Ada Pegawai JNE Pusat Bogor Diduga Terlibat Pengiriman Ganja
Penyelidikan polisi menunjukkan ada pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberi tahu pemilik paket bahwa ada polisi yang datang ke Kantor JNE Pusat Bogor. "Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangkap pegawai JNE bernama FR pada Rabu 14 September, jam 23.30," kata Nico.
Setelah diinterogasi FR mengakui telah memberi tahu pemilik paket ganja berinisial VS. FR diminta menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut. VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di Bojong Gede pada Kamis, 15 September.
"Orang yang akan mengambil paket ganja tersebut berinisial RS dan langsung ditangkap petugas," ungkap Nico.
Beberapa jam kemudian ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor. Polisi juga menangkap orang berinisial RM," kata Nico.
Pengendali Jaringan Peredaran Ganja Masuk DPO
Berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS, keduanya dibayar untuk menjadi perantara paket Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja," jelas Nico.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.
Menurut Nico, para tersangka jaringan pengedar ganja ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 304 Kilogram yang Dimasukkan dalam Truk Sayur