Polda Banten Gagalkan Pengiriman Ganja via Jasa Pengiriman, Karyawan Terlibat

Senin, 19 September 2022 16:31 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images

TEMPO.CO, Tangerang - Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan pengiriman lima paket ganja seberat 11.144 gram menggunakan jasa pengiriman barang. Polisi menangkap tiga tersangka yaitu
FR (26), RS (33) dan RM (26), satu di antaranya adalah karyawan jasa pengiriman barang itu.

"Modus operandi para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju," ujar Wakil Dirresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Nico Setiawan, Senin 19 September 2022.

Pengiriman paket ganja via jasa pengiriman ini terungkap setelah polisi menerima informasi ada peredaran narkotika jenis ganja lewat jasa pengiriman JNE.

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten lantas mengecek gudang transit JNE di Tangerang City, Banten. "Benar ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut yang akan dikirim ke Bogor," ucap Nico.

Petugas mengawal paket tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, untuk mengetahui siapa penerimanya. Namun hingga Rabu, 14 September, tidak ada orang yang datang mengambil 5 paket, yang masing-masing berisi 2 kg ganja itu. Alamat penerimanya juga tidak jelas.

Ada Pegawai JNE Pusat Bogor Diduga Terlibat Pengiriman Ganja

Penyelidikan polisi menunjukkan ada pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberi tahu pemilik paket bahwa ada polisi yang datang ke Kantor JNE Pusat Bogor. "Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangkap pegawai JNE bernama FR pada Rabu 14 September, jam 23.30," kata Nico.

Advertising
Advertising

Setelah diinterogasi FR mengakui telah memberi tahu pemilik paket ganja berinisial VS. FR diminta menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut. VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di Bojong Gede pada Kamis, 15 September.

"Orang yang akan mengambil paket ganja tersebut berinisial RS dan langsung ditangkap petugas," ungkap Nico.

Beberapa jam kemudian ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor. Polisi juga menangkap orang berinisial RM," kata Nico.

Pengendali Jaringan Peredaran Ganja Masuk DPO

Berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS, keduanya dibayar untuk menjadi perantara paket Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja," jelas Nico.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.

Menurut Nico, para tersangka jaringan pengedar ganja ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 304 Kilogram yang Dimasukkan dalam Truk Sayur

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

10 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

14 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

23 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

2 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

3 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

3 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya