Kasus Empat Anak Perkosa Remaja di Jakut, Hotman Paris Nilai Polisi Bersikap Setara

Reporter

Antara

Rabu, 21 September 2022 11:55 WIB

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo (kedua kanan) memberikan penjelasan kepada pengacara Hotman Paris (kedua kiri) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022, soal dugaan pemerkosaan empat anak terhadap remaja putri di bawah umur di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/Abdu Faisal

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai Polres Jakarta Utara telah setara dalam memproses kasus dugaan pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper, Cilincing, dengan korban dan empat terduga yang masih di bawah umur.

Menurut Hotman Paris, Polres Jakarta Utara telah memenuhi hak dan memberikan perlindungan terhadap anak, yakni dengan memperjuangkan keadilan bagi anak berhadapan hukum maupun anak yang diperkosa.

Hotman mengawal kasus ini setelah ia menerima pengaduan dari kakak korban pemerkosaan dalam program perlindungan hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang bertajuk Hotman 911.

"Dari tadi malam keluarganya mengatakan masa, sih, (tersangka) dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa? Itu tidak saya jawab lewat WhatsApp, tapi melalui penjelasan undang-undang," kata Hotman saat mendatangi kantor Polres Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022.

Hotman mengatakan penegak hukum tidak memihak siapa-siapa, tapi hanya menjalankan peradilan sesuai aturan perundang-undangan.

Karena berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak berhadapan hukum (ABH) yang belum genap berusia 14 tahun tidak dapat ditahan di sel polisi saat menjalani proses pemeriksaan. Hal itu dilakukan guna melindungi hak anak tersebut untuk memperoleh pendidikan serta hak-hak lainnya.

Hotman mengapresiasi Polres Jakarta Utara yang memberi perlindungan sesuai yang dibutuhkan keempat ABH dengan cara menitipkan pembinaan ke Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur. Dengan pembinaan dari pihak yang tepat, keempat ABH tersebut diharapkan dapat berubah sikap dan prilakunya.

"Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memperkosa, itu masih pantas kah dikembalikan ke orang tuanya?" kata Hotman.

Dengan adanya kasus ini, Hotman berharap aturan pengembalian ABH kepada orang tua ditinjau ulang oleh DPR. Sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa pembinaan dari orang tua dapat mengubah perilaku anak yang sudah seperti orang dewasa yang menyimpang, sehingga pantas untuk dihukum dan diadili, urung dilakukan karena pelakunya adalah ABH.

Menurut Hotman Paris, penegakan hukum sesuai amanat undang-undang adalah kewajiban para penegak hukum di Republik Indonesia. "Sekali lagi, undang-undang ini perlu diubah. Jangan sampai orang tua korban kecewa dengan polisi, dengan kami-kami ini (pengacara) karena undang-undangnya," kata Hotman.

Baca juga: Hotman Paris Desak Tutup Opsi Damai di Kasus Pemerkosaan Remaja di Jakarta Utara

Advertising
Advertising

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

2 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

6 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

7 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

8 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

13 hari lalu

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

15 hari lalu

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

17 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

18 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

19 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

20 hari lalu

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.

Baca Selengkapnya