Anies Baswedan Sesalkan Bangunan Kuno di Barat Tugu Tani Tak Bisa Diapa-apakan

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 22 September 2022 05:42 WIB

Patung Tugu Tani di daerah Menteng, Jakarta, Dok.TEMPO/ Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pentingnya memanfaatkan bangunan cagar budaya di Ibu Kota untuk kegiatan kekinian tanpa meninggalkan aspek konservasi.

"Kami pertahankan substansinya, aspek konservasinya sambil tempat ini tetap bisa berkembang, dimanfaatkan untuk kegiatan kekinian," kata Anies saat sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Balai Kota Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Menurut dia, banyak bangunan cagar budaya tidak bisa dimanfaatkan optimal karena terbentur aturan.

Padahal, lanjut dia, cagar budaya itu bisa dimanfaatkan untuk aktivitas produktif salah satunya menjadi usaha kafe.

Ia mencontohkan salah satu bangunan kuno di sebelah barat Patung Tani, Jakarta, yang tidak bisa dimanfaatkan dan kini ditutupi oleh taman vertikal.

Advertising
Advertising

"Bangunan tua berjejer di situ karena tidak bisa diapakan akhirnya ditutup vertikal garden, di balik itu bangunan kuno yang karena aturan, kita tidak bisa apa-apakan, mau buat kafe tidak bisa," ucapnya.

Anies mengatakan pihaknya mengadopsi pendekatan seperti di negara maju yang memanfaatkan kastil kuno dan dilengkapi fasilitas baru.

"Ini salah satu pendekatan yang ingin kami lakukan di Jakarta. Ke depan bangunan lama itu tidak menjadi bangunan terbuang karena tidak bisa disentuh karena kerumitan aturan tapi bangunan yang bisa dimanfaatkan optimal," katanya.

Bangunan cagar budaya boleh untuk kegiatan

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2022 tentang RDTR pada pasal 119 ayat 3 disebutkan bangunan cagar budaya diperbolehkan untuk kegiatan dan penggunaan lahan pada bangunan gedung fungsi hunian, keagamaan, usaha dan atau sosial budaya.

Bangunan gedung dengan fungsi hunian diperbolehkan untuk rumah tapak, rumah dinas, dan rumah flat.

Bangunan gedung dengan fungsi usaha diperbolehkan untuk kantor, toko, restoran, kafe dan atau hotel.

Sedangkan bangunan gedung dengan fungsi sosial budaya diperbolehkan untuk pendidikan, kebudayaan, kesehatan dan bangunan pelayanan umum lain termasuk stasiun, prasarana olahraga dan fungsi sejenis lainnya.

Baca juga: Tantangan Proyek MRT Jakarta Fase 2A, Anies Baswedan: Penyambung Lebak Bulus - Kota Tua

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

10 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

19 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

4 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

4 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

5 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

5 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

6 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya