Remaja yang Disekap dan Dijadikan PSK Ditempatkan Berpindah-pindah di Tiga Apartemen

Kamis, 22 September 2022 07:25 WIB

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). starsexwork.org

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan NAT, remaja 17 tahun yang disekap dan dijadikan PSK, selalu ditempatkan di tiga apartemen oleh terduga muncikari.

“Untuk TKP, tempatnya adalah cukup lama temponya antara 2021 sampai dengan 2022 di beberapa apartemen. Ada apartemen A di Tangerang, kemudian apartemen B di Jakarta, dan apartemen G di Jakarta,” ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 21 September 2022.

EMT-perempuan 44 tahun-selaku muncikari diduga memaksa korban sejak umur 16 tahun untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Kejadian itu berlangsung selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 sampai Juni 2022.

Modus kejahatan, kata Zulpan, menempatkan NAT sebagai perempuan booking out atau BO dengan dijanjikan mendulang banyak uang. Namun, selama melayani tamu, uang yang didapatkan korban selalu diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar utang yang dimiliki oleh korban.

Saat ingin keluar dari perlakuan tersebut, korban dihalangi pelaku dengan alasan kepemilikan utang. “Daftar utangnya adalah Rp32.290.000, ini menurut catatan dari pada sang muncikari,” tutur Zulpan.

Advertising
Advertising

Ketika bertemu EMT, awalnya korban dijanjikan ditemui beberapa orang dengan pekerjaan yang menghasilkan banyak uang. Lalu pelaku memberikan modal seperti pakaian, pulsa, dan lain-lain, namun dicatat sebagai utang.

Pada kasus ini, EMT telah ditetapkan sebagai tersangka bersma RR alias Ivan-laki-laki 19 tahun. RR disebut ikut membantu mencari tamu melalui aplikasi Michat dengan nama akun Qwerty.

Korban diminta melayani laki-laki hidung belang dengan upah Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. “Kemudian dia juga menggunakan korban untuk kebutuhan seksualnya, ini si RR kelakuannya seperti itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, yang disampaikan oleh MRT selaku ayah kandung NAT pada tanggal 14 Juni 2022. Terlapor merupakan EMT dan kawan-kawan dengan waktu kejadian pada 2021 sampai 2022 di daerah Jakarta Barat.

Lalu penangkapan terhadap EMT dan RR alias Ivan dilakukan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada pukul 22.00 WIB, Senin, 19 September 2022. Polda Metro Jaya telah menetapkan mereka sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan.

Barang bukti yang disita, kata Zulpan, berupa tangkapan layar percakapan dalam WhatsApp, transfer penyewaan kamar, dan satu buah handphone milik korban. Lalu hasil pemeriksaan visum et repertum dari Rumah Sakit Polri, serta KTP para tersangka dan korban.

“Kemudian beberapa unit handphone dengan berbagai merek. Ada Oppo, Vivo, Xiaomi, IPhone, dan sebagainya,” katanya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah maksimal penjara 10 tahun dan atau denda sebesar Rp200 juta.

Kemudian diancam juga dengan Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda uang sebesar Rp1 miliar,” tutur Endra Zulpan.

Polda Metro Jaya mengimbau apabila ada korban-korban lain untuk segera melapor kepada kepolisian. Zulpan menyatakan pihaknya prihatin atas adanya kasus ini di tengah masyarakat.

Baca juga: Kronologi Penyekapan Remaja Perempuan Dipaksa Jadi PSK di Jakarta Barat

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

23 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya