Pengeroyokan di Bintaro Karena Dendam yang Belum Tuntas, Pelaku Tak Dijanjikan Materi

Reporter

M. Faiz Zaki

Jumat, 23 September 2022 21:32 WIB

Konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 September 2022 soal kasus pengeroyokan yang terjadi di Bintaro, Jakarta Selatan. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di Bintaro, Jakarta Selatan. Kanit II Subdit Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Maulana Mukarom menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengusutan sampai saat ini, pelaku tidak diimingi materi untuk mengeksekusi korban.

Menurutnya dari keterangan tersangka dan bukti CCTV memang menganiaya secara brutal. "Murni ada permasalahan antar mereka, ada dendam yang belum diselesaikan," ujar Maulana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 September 2022.

Para pelaku adalah NP (laki-laki 19 tahun) yang berperan sebagai eksekutor dan menyiapkan alat berupa palu atau martil. Kemudian AMK (laki-laki 20 tahun) yang memukul korban dengan martil dan menyiapkan golok.

Lalu MHR (laki-laki 19 tahun) yang berperan mengantar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terakhir adalah AB (perempuan 21 tahun) yang menjembatani pertemuan NP dan AMK untuk mengeksekusi korban.

Sedangkan korbannya ada dua, yaitu EYW, laki-laki umur 26 tahun dan FKT, laki-laki umur 27 tahun. Mereka dua mengalami luka akibat hantaman senjata tajam dan benda tumpul.

Maulana mengatakan NP dan korban adalah mantan kekasih dari AB. Selain itu sempat ada keributan oleh AMK di media sosial untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Namun latar belakang dendam asmara antara korban dan pelaku pada kasus ini belum dipastikan. "Masalahnya apa, ini yang sedang kita dalami," katanya.

Barang bukti yang disita polisi adalah satu unit golok yang digunakan NP, satu unit palu atau martil yang digunakan AMK, dua unit handphone milik AB, satu unit handphone milik NP, dan satu unit handphone milik AMK.

Ada juga satu unit handphone milik MHR, satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor B 6955 VVC milik MHR, dan satu buah jaket Shopee warna oranye milik AMK.

Atas perbuatan pelaku, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pasal yang disangkakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama atau maksimal lima tahun," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Polisi M. Hari Agung Julianto pada kesempatan yang sama.

Pengeroyokan Saat Janji Bertemu

Kejadian disebabkan persoalan asmara bermotif dendam yang dimiliki pelaku berinsial AMK kepada korban. Pada hari kejadian, korban membuat perjanjian bertemu dengan mantan pacarnya, AB, melalui telepon.

Tujuannya adalah menyelesaikan persoalan pribadi. "Secara tiba-tiba dari arah belakang AB, datang dua orang pelaku atas nama NP dan AMK langsung mengacungkan senjata tajam kepada korban dan mengenai korban dan saksi Kelvin (FKT)," tutur Komisaris Polisi M. Hari Agung Julianto.

Sebelum pengeroyokan terjadi, AB meminta korban untuk geser ke tempat yang lebih terang. Namun sebelum datang ke titik yang dimaksud, korban langsung dianiaya dan AB melarikan diri.

Kemudian pada 22 September 2022 pukul 02.00 WIB, AB berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Setiabudi. "AB diamankan kemudian dikembangkan siapa aja pelaku-pelakunya. Dari situ lah kemudian Tim Opsnal Resmob yang mem-backup Pesanggrahan berhasil mengungkap para pelaku-pelaku tersebut pada jam-jam yang berbeda," kata Komisaris Polisi M. Hari Agung Julianto.

Baca juga: Pengeroyokan di Bintaro Dilatari Dendam Asmara, Mantan Kekasih Korban Terlibat

Berita terkait

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

8 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata dalam Kota di Pengujung Libur Lebaran, Oceanarium BXSea Bintaro

12 hari lalu

Destinasi Wisata dalam Kota di Pengujung Libur Lebaran, Oceanarium BXSea Bintaro

Oceanarium BXSea Bintaro menyediakan sedikitnya 37 akuarium, 44 display, dan 10 terrarium yang bisa dikunjungi.

Baca Selengkapnya

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

15 hari lalu

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

17 hari lalu

Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan yang Selalu Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran 2024

Taman Margasatwa Ragunan yang dipadati pengunjung pada libur Lebaran 2024 punya beberapa fakta menarik.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

20 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

24 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

25 hari lalu

Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

Seorang pria pengendara minibus berwarna putih kepergok mencuri pakaian dalam atau bra milik warga. Aksi tersebut dilakukan di Perumahan Discovery Bintaro.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

26 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

27 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

31 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya