Mahasiswa di Sumedang DItangkap, Diduga Selundupkan Ganja dengan Bungkus Kopi
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 24 September 2022 13:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Sumedang karena diduga menyelundupkan ganja untuk diedarkan. Pelaku berinisial TNR, 24 tahun, membeli ganja seberat 515 gram secara daring dari Aceh.
“Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Akmal, Jumat, 23 September 2022.
Awal mula penangkapan berasal dari informasi masyarakat soal adanya kiriman paket yang ditengarai berisi ganja dari Aceh untuk dikirim ke Sumedang, Jawa Barat. Dari informasi tersebut, kata Akmal, tim berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk mengetahui kebenaran isi paket tersebut.
Pihaknya menangkap TNR saat sedang mengambil narkotika tersebut di kantor ekspedisi. Polisi menggeledah dan menemukan barang bukti berupa tiga kotak kemasan kopi.
Isi kemasan itu terdiri dari 12 paket plastik silver berisi daun ganja dan biji ganja kering. Dia mengatakan pengiriman paket dialamatkan ke salah satu sekretariat organisasi.
“Kami juga dapat informasi paket tersebut dialamatkan ke kantor sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi,” ujarnya.
Saat diperiksa, TNR mengakui membeli ganja seharga Rp2 juta dari seseorang berinisial ALX dengan cara transfer antarbank. Namun orang tersebut tengah diincar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saat ini ALX masih dalam pengejaran kami,” tutur Akmal.
Karena perbuatannya, TNR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 304 Kilogram yang Dimasukkan dalam Truk Sayur