Pimpinan DPRD Depok yang Injak Sopir Truk tetap Terancam Sanksi Meski Sudah Damai
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 27 September 2022 22:24 WIB
TEMPO.CO, Depok - Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz memastikan sanksi terhadap Tajudin Tabri, kadernya yang menginjak kepala sopir truk, tetap akan dijatuhkan meski kasus tersebut berakhir damai di Polres Metro Depok.
“Sanksi tidak berubah meski sudah terjadi di perdamaian di kedua belah pihak,” kata Farabi, Selasa 27 September 2022.
Farabi mengatakan alasan pihaknya tetap memberlakukan sanksi untuk memberi peringatan kepada seluruh kadernya. Ia mengklaim Partai Golkar menjunjung keadilan, pro rakyat, dan humanis. “Tidak membenarkan apapun jenis tindakan kekerasan dan kami selalu terdepan melayani rakyat,” kata Farabi.
Terakit sanksi, Farabi mengatakan, tergantung dari hasil investigasi tim khusus yang telah dibentuk di internal partai. “Kami belum bisa mengambil keputusan karena kerja tim khusus belum selesai, mereka harus mengumpulkan fakta-fakta sebaik-baiknya, sehingga bisa memberikan fekomendasi yang objektif,” kata Farabi.
Namun, Farabi menjelaskan sanksi yang akan diberikan nantinya turut mempertimbangkan restorative justice yang telah ditempuh oleh Tajudin Tabri dan korban, yakni sopir truk. “Karena kami cinta perdamaian, apabila ada perdamaian dari kedua belah pihak ini hal yang indah,” kata Farabi.
Sebelumnya viral aksi Tajudin Tabri, yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Depok, menghardik sopir truk Bernama Ahmad Misbah, 24 tahun, yang terekam dalam sebuah video berdurasi lebih dari satu menit pada Jumat 23 September 2022.
Ahmad Misbah dihardik dan disuruh push up hingga berguling-guling di jalan. Bahkan kaki kanan Tajudin sempat diletakkan pada leher Misbah saat sedang melakukan push up.
Menurut pengakuan Tajudin, aksi itu dilakukan karena dirinya emosi sering mendapatkan laporan dari warga ada truk besar melintasi jalan tersebut. Padahal, di jalan tersebut telah dipasang portal batas ketinggian, karena ada sebuah pipa gas bertekanan tinggi melintang di atas jalan tersebut.
"Saya emosi, ini kejadian sudah ketiga kalinya, saya selalu disindir oleh warga katanya anggota dewan kerjanya ngapain aja," kata Tajudin kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.
Atas kejadian itu, pada hari itu juga Ahmad Misbah pun membuat laporan kepolisian bernomor STLP/B/2267/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
Namun, pada Senin 26 September 2022 antara Tajudin Tabri dan Misbah melakukan perdamaian dan mencabut laporan kepolisian di Polres Metro Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Diinjak Lehernya Saat Dihukum Push Up, Sopir Truk Akhirnya Berdamai dengan Wakil Ketua DPRD Depok