Deolipa dan Pengacara Bharada E Cekcok di Ruang Sidang Bikin Hakim Ketok Palu Berulang Kali
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 28 September 2022 15:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara kembali ditunda. Hakim Anggota II Anry Widyo Laksono menjelaskan bahwa Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah sedang berhalangan datang dan Muhammad Burhanuddin selaku penggugat II juga tidak hadir.
Rekan Deolipa itu diketahui sedang berada di luar kota. "Ditunda satu minggu jam satu siang perintah untuk memanggil penggugat II. Sidang ditutup," ujar Anry saat memimpin sidang di ruang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
Sebelum ditutup, pihak Deolipa Yumara dan Ronny Berty Talapessy sempat berdebat masalah waktu sidang pekan depan. Deolipa meminta agar sidang dimulai pukul 13.00 WIB siang, sedangkan Ronny meminta pukul 11.00.
"Izin yang mulia, karena kami akan mendampingi bharada E untuk sidang pidana yang jadwalnya siang," kata Ronny pada kesempatan yang sama.
Keduanya bersikukuh menyampaikan pendapatnya masing-masing. Saat menyampaikan usulan, mereka saling memotong pembicaraan hingga akhirnya hakim ketok palu berulang kali untuk menenangkan.
Hakim memperingatkan bahwa masalah penentuan waktu agar tidak jadi bahan pertengkaran di ruang sidang. "Sebentar, ini mau berantem atau apa? Sudah cukup, sebentar, yang memimpin sidang adalah saya. Tolong, kita baru menentukan jam saja udah ribut kek begini. Kan malu disaksikan oleh masyarakat Indonesia," ujar Anry Widyo Laksono.
Pada persidangan ini jika semua pihak penggugat dan tergugat, maka bisa dilanjutkan untuk mediasi. Namun ketua majelis hakim dan penggugat II berhalangan pada hari ini.
Untuk tergugat III, Kapolri cq Kabareskrim, sudah ada perwakilan dan menyerahkan surat kuasa kepada hakim. Namun setelah sidang, mereka langsung pergi tanpa menemui wartawan yang hadir.
Baca juga: Disindir Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Sebut Semua Gugatan Mengada-ada