Praktek Perdagangan Anak di Balik Modus Adopsi Yayasan Ayah Sejuta Anak

Reporter

Antara

Kamis, 29 September 2022 09:46 WIB

Ilustrasi bayi. freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bogor menangkap pria berinisial SH, 32 tahun yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak.

"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," ungkap Kepala Polres Bogor, AKPB Iman Imanuddin, saat pengungkapan kasus di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 28 September 2022.

Ia menyebutkan, SH dalam menjalankan aksinya menggunakan yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami. Aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak awal 2022 lalu.

Dilansir dari Antara, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orang tua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta. Namun, uang tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui oleh para ibu kandung bayi.

Ia menerangkan, SH beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit. "Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial," kata dia.

Bayi-bayi telah dijual ke banyak daerah

Advertising
Advertising

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.

Ia menyebutkan, saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 83 jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp 60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar dia.

Baca juga: Tim Relawan Kemanusiaan Flores Laporkan Dugaan Perdagangan Anak ke Mabes Polri

Berita terkait

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

3 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

5 hari lalu

Ibu Hamil Konsumsi Paracetamol, Apa yang Perlu Jadi Perhatian?

Ibu hamil mengonsumsi paracetamol perlu baca artikel ini. Apa saja yang harus diperhatikan?

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

6 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

7 Rekomendasi Makanan Ibu Hamil Trimester Pertama yang Bagus untuk Janin

8 hari lalu

7 Rekomendasi Makanan Ibu Hamil Trimester Pertama yang Bagus untuk Janin

Ada beberapa rekomendasi makanan ibu hamil trimester pertama yang harus Anda ketahui. Namun, pastikan makanan sudah dicuci bersih dan matang.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

8 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

15 Makanan Penghilang Mual untuk Ibu Hamil yang Wajib Dicoba

8 hari lalu

15 Makanan Penghilang Mual untuk Ibu Hamil yang Wajib Dicoba

Saat hamil muda, Anda sebaiknya mengonsumsi makanan penghilang mual untuk ibu hamil. Baiknya konsumsi makanan sehat dan bergizi.

Baca Selengkapnya

Cegah Stunting dengan Jaga Nutrisi dan Rutin Periksa Kandungan

9 hari lalu

Cegah Stunting dengan Jaga Nutrisi dan Rutin Periksa Kandungan

Ibu hamil untuk menjaga nutrisi dan rutin memeriksakan kandungan untuk cegah stunting. Berikut saran yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya