Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Disaksikan ART dan Karyawan Leslar Entertainment
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 30 September 2022 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Lestiani atau Lesti Kejora melaporkan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora disaksikan oleh dua orang.
Dua orang saksi tersebut bernama Novitasari yang bekerja sebagai ART dan Firda Novia Lita, karyawan Leslar Entertainment. “Ini juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," ujar Zulpan di kantornya, Jumat, 30 September 2022.
Zulpan mengatakan kekerasan yang diterima Lesti dari Rizky Billar merupakan kekerasan fisik. Dia menjelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT disebutkan sejumlah jenis kekerasan seperti kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran.
Pasal itu menyebutkan pula penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
"Bisa saya sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan dalam hal ini di mana korban melaporkan kejadian tindak pidana ini, telah menerima laporan dari korban atas nama saudari Lestiani atau lebih dikenal nama publiknya Lesti Kejora," kata Zulpan.
Laporan dari perempuan kelahiran 1999 itu tercatat dalam nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Lesti membuat laporannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022.
Kronologi KDRT yang Dialami Lesti Kejora
Zulpan menjelaskan perkara ini terjadi Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB ketika Rizky Billar diduga kedapatan selingkuh di belakang Lesti Kejora. Kemudian Lesti meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya, namun suaminya emosi.
"Di mana pada saat itu pelapor saudari Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi dari pada terlapor saudara Muhammad Rizky. Kemudian melakukan kekerasan fisik," tutur Zulpan.
Kejadian kekerasan dilakukan rumah pribadi mereka di Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Zulpan, Rizky Billar diduga berusaha mendorong dan membanting istrinya ke kasur dan mencekik leher hingga terjatuh ke lantai secara berulang kali. Lalu pada pukul 09.47 WIB, Rizky ditengarai berusaha menarik tangan istrinya ke arah kamar mandi dan membanting Lesti ke lantai berulang-ulang.
Tindakan itu menyebabkan tangan kanan dan kiri, leher, serta bagian tubuh Lesti yang lain merasakan sakit. "Atas perbuatan tersebut sehingga korban melaporkan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menerima laporan polisi ini dan telah melakukan pemeriksaan," tutur Endra Zulpan.
Atas perbuatannya, Rizky Billar diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia ditengarai melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Polisi Pegang Alat Bukti Visum Lesti Kejora sebagai Pelapor KDRT Rizky Billar