30 Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Wisuda Sarjana Bersama 1.248 Mahasiswa UNIS

Sabtu, 1 Oktober 2022 18:09 WIB

Sebanyak 30 narapidana kampus kehidupn Lapas Pemuda Tangerang diwisuda pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Foto: Dokumen Ditjend Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM

TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 30 orang narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang hari ini diwisuda menjadi sarjana di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD. Upacara wisuda 30 napi itu dilakukan bersama dengan 1.248 Mahasiswa Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Thurman Hutapea mengatakan wisuda ini merupakan momen bersejarah karena untuk pertama kalinya 30 narapidana berhasil menjadi sarjana.

"Warga binaan menjadi sarjana ini belum pernah terlaksana di Lapas lain di Indonesia," kata Thurman Hutapea.

Tiga Napi Raih Predikat Cumlaude

Lebih membanggakan lagi, kata Thurman, karena tiga mahasiswa Fakultas Hukum Kampus Kehidupan memperoleh predikat cumlaude, atas nama Rachmat Sesario dengan IPK 3,92, Dede Setiawan 3,85 dan Antonius Richard dengan IPK 3,84.

"Perolehan predikat cumlaude teman-teman warga binaan ini juga merupakan bukti meskipun belajar dari balik jeruji, namun tidak lantas membatasi semangat untuk belajar dan berprestasi bahkan mungkin melebihi mereka mahasiswa yang ada di luar lapas," kata Thurman.

Advertising
Advertising

Mewakili Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Thurman juga memberikan apresiasi kepada UNIS dan Lapas Pemuda Tangerang yang telah melahirkan narapidana yang bergelar sarjana dari balik jeruji.

"Saya atas nama pimpinan mengucapkan selamat kepada kita semua. Hal ini merupakan prestasi kita bersama yang sangat patut dibanggakan dan harus disebarluaskan. Ini menunjukkan bahwa berada di dalam lapas tidak lantas menutup kesempatan untuk bisa melanjutkan pendidikan," ujarnya.

Kerja Sama UNIS Tangerang dan Lapas Pemuda

Prestasi ini juga membuktikan bahwa kerja nyata UNIS Tangerang sebagai Perguruan Tinggi yang telah memberikan kontribusi nyata dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dengan memberikan pendidikan dan pengajaran serta pengabdian kepada masyarakat yaitu warga binaan Lapas Pemuda Tangerang.

UNIS menjadi Perguruan Tinggi pertama di Indonesia yang bersedia dan berkomitmen untuk memberikan program pendidikan yang berkemanusiaan, inklusif, non diskriminatif, dan yang berani memberikan contoh bagi perguruan-perguruan tinggi lainnya bahwa program ini adalah sangat luar biasa, mendukung keberhasilan reintegrasi sosial dan membantu warga binaan mereformasi diri mereka melalui pendidikan.

"Hari ini, bukan hanya merupakan hari istimewa bagi 30 orang warga binaan kami, tapi hari ini juga merupakan momen bersejarah pertama di Indonesia," kata Thurman.

Dia berpesan bahwa gelar sarjana hukum yang diperoleh oleh warga binaan adalah sebuah privilege (hak istimewa) dari negara. Maka konsekuensi dari hak privilege itu adalah kewajiban untuk bisa menggunakan ilmu dan pengalaman yang sudah diperoleh semasa kuliah agar bisa digunakan untuk memberikan kebaikan kepada sesama, kepada orang-orang yang tidak memperoleh privilege tersebut, dan kepada negara.

"Anda para wisudawan narapidana khususnya harus mengingat hal ini sehingga akan menambah rasa syukur pada diri Saudara," kata Thurman.

Program Kampus Kehidupan

Pendidikan merupakan hak semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sadar akan pentingnya pendidikan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) menyelenggarakan program pendidikan tinggi yang dinamakan "Kampus Kehidupan," di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Kadek Anton Budiharta menerangkan bahwa Kampus Kehidupan merupakan program inovasi pendidikan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 Oktober 2018 di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Melalui Kampus Kehidupan, DitjenPAS bekerjasama dengan Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang menjalankan program pendidikan strata satu (S1) Fakultas Hukum dan Fakultas Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan di dalam Lapas.

Dalam pelaksanaan program pendidikan tersebut, berbagai macam pengembangan inovasi dan seleksi telah dilaksanakan. Ke-30 narapidana terpilih telah melewati rangkaian proses asassment dan test penyaringan yang dilakukan secara ketat di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia pada tahun 2018 untuk mengikuti program Kampus Kehidupan di Lapas Pemuda Tangerang.

Adapun fasilitas kelengkapan pendidikan yang disediakan langsung disiapkan oleh pihak lapas bekerjasama dengan para Corporate Social Responsibility (CSR) dan masyarakat, diantaranya laboratorium Komputer, Perpustakaan, dan beberapa hibah Laptop bagi para mahasiswa kampus kehidupan.

Napi Terharu Bisa Jadi Sarjana dari Dalam Lapas

Sementara itu, perasaan bangga dan haru sangat dirasakan oleh napi yang akhirnya bisa menjadi sarjana. Didampingi pihak keluarga yang turut hadir dalam prosesi wisuda, Rahmat Sesario menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, DirjenPAS, Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang dan pihak lapas yang telah memberikan kesempatan dirinya menempuh pendidikan Sarjana (S1) di Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Tangerang.

“Saya sangat terharu dan tak menyangka bisa raih gelar sarjana dari dalam lapas. Terimakasih kepada Pak Menteri Hukum dan HAM, Pak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Seluruh Jajaran Lapas Pemuda Tangerang dan UNIS karena telah memberikan kami kesempatan melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di dalam Lapas. Saya sangat beruntung bisa mendapatkan kesempatan ini ,” kata Sesario.

Rektor UNIS Tangerang Mustofa Kamil juga mengucapkan selamat dan terimakasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah mempercayakan perkuliahan Ilmu Hukum bagi 30 narapidana Lapas Pemuda Tangerang kepada UNIS Tangerang. "Semangat mereka, para warga binaan pemasyarakatan sangat luar biasa, dengan segala keterbatasan dan hambatan tetap dapat menyelesaikan pendidikan sarjana dengan sangat baik,"kata Mustofa.

AYU CIPTA

Baca juga: HUT KE-77 RI, 989 Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi, 9 Orang Langsung Bebas

Berita terkait

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

38 menit lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

2 hari lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Lulus Magister Administrasi Bisnis ITB, Influencer Dokter Tirta Raih Predikat Cumlaude

7 hari lalu

Lulus Magister Administrasi Bisnis ITB, Influencer Dokter Tirta Raih Predikat Cumlaude

Bersama lulusan lain, dokter Tirta menghadiri Sidang Terbuka Wisuda Kedua ITB Tahun Akademik 2023/2024 di Gedung Sabuga, ITB.

Baca Selengkapnya

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

10 hari lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

25 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

25 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

25 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

26 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya