Operasi Zebra Jaya 2022, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Adalah Pilihan Terakhir

Sabtu, 1 Oktober 2022 19:53 WIB

Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021 / Helmilia Putri Adelita

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tidak akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 pada 3-16 Oktober. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman juga mengatakan tidak ada razia stasioner dalam operasi ini

"Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," kata Latif di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022, seperti dikutip dari Antara.

Latif mengatakan penindakan segala jenis pelanggaran lalu lintas tidak harus dilakukan dengan tilang.
"Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir," katanya.

Namun petugas Polda Metro Jaya tetap bisa memberikan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan. "Misalnya ada yang ugal-ugalan, yang begitu ya tetap kita tindak secara manual," ujarnya.

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga tidak akan mendapat toleransi. "Kalau kena tilang elektronik ya sudah, semua pelanggaran akan kena," kata Latif.

Berikut 14 sasaran utama penindakan Operasi Zebra Jaya 2022 yang diadakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya:
1. Melawan arus lalu lintas yang diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, yang diatur Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp750 ribu
3. Menggunakan HP saat mengemudi, yang diatur Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp750 ribu
4. Tidak menggunakan helm SNI, yang diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu
6. Melebihi batas kecepatan yang diatur Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sehingga melanggar Pasal 281 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp1 juta
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang yang melanggar Pasal 292 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sesuai Pasal 286 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sesuai Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan STNK sehingga mrlanggar Pasal 288 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan yang diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp1 juta
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam. Pelanggaran Pasal 287 ayat 4 ini terancam sanksi kurungan maksimal 1 bulan dan atau denda Rp250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat nomor dinas/rahasia.

Tujuan Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya ini adalah tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Baca juga: Polisi Gelar Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober, Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalan

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

2 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

2 hari lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

2 hari lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

4 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

4 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya