Operasi Zebra 2022 Digelar, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Senin, 3 Oktober 2022 14:30 WIB

Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021. TEMPO/Helmilia Putri Adelita

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022. Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengimbau agar para pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas.

“Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman 'menilang' para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Oktober 2022.

TMC Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidananya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

1. Melawan Arus
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Aturan ini tertera dalam Pasal 293 dengan denda maksimal Rp750 ribu.

Advertising
Advertising

3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp500 ribu.

5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Peraturan itu tertulis dalam Pasal 289 dengan ancaman denda Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan
Larangan ini diatur dalam Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp1 juta.

8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
Larangan ini tertera dalam Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan
Peraturan ini termaktub dalam Pasal 286 dengan denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan
Aturan ini disebutkan dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan (Khususnya Pelat Hitam)
Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan tidak ada razia stasioner dalam operasi ini. "Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," kata Latif di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Latif mengatakan penindakan segala jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2022 tidak harus dilakukan dengan tilang. "Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir," katanya.

Baca juga:
Operasi Zebra Jaya 2022, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Adalah Pilihan Terakhir




Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya