Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Dijerat Pasal 222 KUHP, Ancaman Pidana 1 Tahun 4 Bulan

Kamis, 6 Oktober 2022 07:40 WIB

Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven, menunjukan penghargaan yang diberikan oleh Youtube usai chanel Youtubnya berhasil menembus 4 juta subscribers. Youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven menjadi buah bibir warganet di media sosial. Hal ini merupakan buntut dari konten YouTube yang diunggah pasangan ini berupa video konten prank kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baim Wong bersama Paula Verhoeven bekerja sama untuk membohongi pihak kepolisian dengan membuat laporan palsu mengenai tindak KDRT.

Setelah konten prank tersebut dinilai sukses, Baim pun datang ke kantor polisi dan mengklarifikasi bahwa hal tersebut adalah lelucon semata. Sontak, konten tersebut pun mendapat respons kontra dari warganet di media sosial. Meskipun merupakan konten respons dari kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora dan Rizky Billar, polisi menyikapi konten tersebut secara serius.

Baca: Polres Metro Jakarta Selatan Segera Panggil Baim Wong, Sudah Terima 2 Laporan

Pihak kepolisian menilai aksi YouTuber Baim Wong bersama istrinya merupakan tindakan pidana. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan. Nurma menuturkan bahwa siapapun yang membuat laporan palsu akan dikenakan sanksi dan dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertising
Advertising

Bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal karya R. Soesilo, menerangkan bhawa isi pemberitahuan tersebut harus peristiwa pidana. Apabila bukan, tidak dapat dikenakan pasal ini.

Berdasarkan isi pasal tersebut, Baim dan Paula terancam empat bulan penjara atas konten pranknya dengan judul "Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton sebelum di-Takedown."

Setelah viral, Baim Wong akhirnya mengaku salah dan meminta maaf ketika mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 3 Oktober 2022. Video konten prank tentang KDRT palsu tersebut pun telah dihapus dari kanal YouTube Baim dan Paula.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Baim Wong dan Paula Verhoeven Prank Polisi Soal KDRT, Pakar Kepolisian: Banyak Pasal yang Dapat Menjerat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

3 hari lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

3 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

3 hari lalu

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit

3 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit

Sejumlah selebriti mengecam keputusan wasit dalam pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia dan Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

4 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya