Penasehat Hukum Roy Suryo Kecewa Atas Sikap JPU yang Tidak Memberikan Berkas Perkara Lengkap

Minggu, 9 Oktober 2022 14:10 WIB

Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, kecewa terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kliennya. Pitra berharap berkas perkara itu diberikan kepada tim penasehat hukum pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Semestinya berkas perkara harus diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Sesuai prosedur hukum, Pitra mengatakan telah mengajukan permintaan berkas perkara dugaan penistaan agama itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2022. Tujuannya, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada Pitra selaku tim penasehat hukum Roy Suryo.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya diuji oleh tim penasehat hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan perkara yang obyektif dan transparan, kata Pitra, semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, yaitu semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di Kejaksaan harus diberikan kepada tim penasehat hukum Roy.

Advertising
Advertising

“Agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap,” katanya.

Apa yang diberikan JPU kepada Pengadilan, ujar dia, semestinya juga diberikan kepada tim penasehat hukum eks Menpora itu untuk menguji berkas perkara tersebut. Apakah perkara itu memenuhi syarat formil dan materil, sehingga Roy dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum.

“Klien kami sangat keberatan dan menolak apabila persidangan tersebut dilakukan secara online, tidak langsung. Hal tersebut, sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung, tatap muka, sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu,” kata dia.

Tim penasehat hukum Roy Suryo meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline, secara langsung terhadap pemeriksaan perkara dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur itu.

Baca juga: Roy Suryo Protes Jaksa Penuntut Umum dan Tolak Sidang Online

Berita terkait

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Cara Mematikan Status Online di Instagram di Android dan iOS

3 hari lalu

Cara Mematikan Status Online di Instagram di Android dan iOS

Untuk menjaga privasi, ada beberapa cara mematikan status online di Instagram yang bisa dicoba. Cara ini bisa digunakan untuk HP android dan iOS.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

5 hari lalu

Jepang Perkenalkan Pemesanan Online untuk Mendaki Gunung Fuji

Sistem pemesanan online untuk jalur paling populer Gunung Fuji diumumkan pada Senin 13 Mei 2024 oleh otoritas Jepang

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

9 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

10 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

11 hari lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

20 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

21 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya