TEMPO.CO, Jakarta - Sehubungan telah dilimpahkannya berkas perkara Roy Suryo oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasihat hukum Roy Suryo.
"Semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasihat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Pitra Romadoni Nasution, kordinator tim penasihat hukum yang juga juru bicara keluarga Roy Suro, Jumat 7 Oktober 2022.
Pitra mengatakan, mengenai permintaan berkas perkara, sesuai prosedur hukum kami telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2022, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada kami selaku Tim Penasehat Hukum. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga ia menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya diuji oleh Tim Penasihat Hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Pitra, untuk pemeriksaan perkara yang obyektif dan transparan, semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, semua berkas perkara mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap 2 di kejaksaan haruslah diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Roy Suryo. Ini agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus Berkas Perkara Lengkap.
"Apa yang diberikan JPU kepada Pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai Prosedur Hukum," ujar Pitra.
Baca: Berkas Kasus Roy Suryo Sudah P21, Hari Ini Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan
Roy Suryo menolak sidang online
Ia juga menyatakan Roy Suryo sangat keberatan dan menolak apabila persidangan dilakukan secara online. Hal ini, kata dia, sangat merugikan Roy Suryo karena persidangan menyangkut fakta dan kebenaran materiil yang harus didengarkan secara langsung. Sehingga, kata dia, dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu.
"Untuk itu kami selaku Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline, tatap muka langsung, terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo," kata Pitra.
Ia juga menyatakan tidak akan menanggapi dakwaan JPU sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepadanya. Selai itu, Pitra menyatakan akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepadanya, dan Roy Suryo dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Kami berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya.
Alasannya, Pitra mengutip pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban. Pasal ini menyatakan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
"Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan, atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Pitra.
Baca juga: Berkas Sudah Tahap II, Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.