Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy Suryo Protes Jaksa Penuntut Umum dan Tolak Sidang Online

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Elza Syarief usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Elza Syarief usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sehubungan telah dilimpahkannya berkas perkara Roy Suryo oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasihat hukum Roy Suryo.

"Semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasihat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Pitra Romadoni Nasution, kordinator tim penasihat hukum yang juga juru bicara keluarga Roy Suro, Jumat 7 Oktober 2022.

Pitra mengatakan, mengenai permintaan berkas perkara, sesuai prosedur hukum kami telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2022, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada kami selaku Tim Penasehat Hukum. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga ia menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya diuji oleh Tim Penasihat Hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Pitra, untuk pemeriksaan perkara yang obyektif dan transparan, semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, semua berkas perkara mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap 2 di kejaksaan haruslah diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Roy Suryo. Ini agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus Berkas Perkara Lengkap.

"Apa yang diberikan JPU kepada Pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai Prosedur Hukum," ujar Pitra.

Baca: Berkas Kasus Roy Suryo Sudah P21, Hari Ini Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan

Roy Suryo menolak sidang online

Ia juga menyatakan Roy Suryo sangat keberatan dan menolak apabila persidangan dilakukan secara online. Hal ini, kata dia, sangat merugikan Roy Suryo karena persidangan menyangkut fakta dan kebenaran materiil yang harus didengarkan secara langsung. Sehingga, kata dia, dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk itu kami selaku Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline, tatap muka langsung, terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo," kata Pitra.

Ia juga menyatakan tidak akan menanggapi dakwaan JPU sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepadanya. Selai itu, Pitra menyatakan akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepadanya, dan Roy Suryo dihadapkan di  muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Kami berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya.

Alasannya, Pitra mengutip pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban. Pasal ini menyatakan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

"Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan, atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Pitra.

Baca juga: Berkas Sudah Tahap II, Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sufmi Dasco Sebut Penjamin 50 Peserta Demo Kawal Putusan MK, Apa Syarat sebagai Penjamin?

17 hari lalu

Demonstran dipukuli oleh sejumlah Polisi saat aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada yang menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Sufmi Dasco Sebut Penjamin 50 Peserta Demo Kawal Putusan MK, Apa Syarat sebagai Penjamin?

Wakil Ketua DPRD Sufmi Dasco sebut dirinya jadi pihak penjamin massa aksi demo UU Pilkada atau kawal putusan MK. Bagaimana aturan hukumnya?


Tersangka Mutilasi Dinyatakan Sakit Jiwa, Polres Garut Berkukuh Lanjutkan Perkara

43 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Tersangka Mutilasi Dinyatakan Sakit Jiwa, Polres Garut Berkukuh Lanjutkan Perkara

Meski telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa, namun kasus pembunuhan dengan cara mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap dilanjutkan.


Polisi Hadang Mahasiswa Gelar Aksi Tolak RUU TNI dan RUU Polri di Depan Istana Negara, Koordinator BEM SI: Alasannya Tidak Jelas

44 hari lalu

Seorang mahasiswa terinjak-injak saat terjadi bentrok antara anggota kepolisian dengan mahasiswa dari BEM SI saat berusaha menerobos barikade polisi menuju Istana Negara di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 30 Juli 2024. Dalam aksi ini mahasiswa menyatakan menolak RUU TNI dan RUU Polri. TEMPO/Subekti.
Polisi Hadang Mahasiswa Gelar Aksi Tolak RUU TNI dan RUU Polri di Depan Istana Negara, Koordinator BEM SI: Alasannya Tidak Jelas

Massa aksi puluhan orang BEM SI yang akan menuju depan Istana dihadang polisi yang berjumlah ratusan personel saat gelar aksi Tolak RUU TNI-Polri.


Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

58 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

Kuasa hukum pemuda pengidap skizofrenia itu menjelaskan tiga dasar pelaporan terhadap hakim itu ke MA dan Komisi Yudisial.


Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Pengadilan Jakarta Barat ke MA

11 Juli 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Pengadilan Jakarta Barat ke MA

Hasil VeRP terhadap Andi Andoyo terdapat tiga kesimpulan, salah satunya terdakwa mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid


Kasus Pembunuhan Vina: Pegi Setiawan Bebas, Aep Bohong? Ini Ancaman Pidana Jika Saksi Berikan Keterangan Palsu

11 Juli 2024

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kasus Pembunuhan Vina: Pegi Setiawan Bebas, Aep Bohong? Ini Ancaman Pidana Jika Saksi Berikan Keterangan Palsu

Usai Pegi Setiawan menang di praperadian, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai keterangan saksi hidup bernama Aep perlu diperiksa lagi.


Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Polisi, Bisakah Dapat Kompensasi Ganti Rugi?

11 Juli 2024

Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Polisi, Bisakah Dapat Kompensasi Ganti Rugi?

Pegi Setiawan dinyatakan sebagai korban salah tangkap kasus pembunuhan Eky dan Vina setelah menang lewat gugatan praperadilan. Apa ganti rugi bagi korban salah tangkap?


Pemuda Skizofrenia Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 18 Tahun Penjara

9 Juli 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 18 Tahun Penjara

Terpidana kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall akan mengajukan banding atas putusan pidana penjara 16 tahun.


Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

2 Juli 2024

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juli 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan beberapa kali menyebut error in persona di sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina. Apa maksudnya?


Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

25 Juni 2024

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, dituntut 18 tahun penjara, oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.