Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy Suryo Protes Jaksa Penuntut Umum dan Tolak Sidang Online

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Elza Syarief usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Elza Syarief usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sehubungan telah dilimpahkannya berkas perkara Roy Suryo oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasihat hukum Roy Suryo.

"Semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasihat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Pitra Romadoni Nasution, kordinator tim penasihat hukum yang juga juru bicara keluarga Roy Suro, Jumat 7 Oktober 2022.

Pitra mengatakan, mengenai permintaan berkas perkara, sesuai prosedur hukum kami telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2022, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada kami selaku Tim Penasehat Hukum. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, sehingga ia menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya diuji oleh Tim Penasihat Hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Pitra, untuk pemeriksaan perkara yang obyektif dan transparan, semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, semua berkas perkara mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap 2 di kejaksaan haruslah diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Roy Suryo. Ini agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus Berkas Perkara Lengkap.

"Apa yang diberikan JPU kepada Pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai Prosedur Hukum," ujar Pitra.

Baca: Berkas Kasus Roy Suryo Sudah P21, Hari Ini Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan

Roy Suryo menolak sidang online

Ia juga menyatakan Roy Suryo sangat keberatan dan menolak apabila persidangan dilakukan secara online. Hal ini, kata dia, sangat merugikan Roy Suryo karena persidangan menyangkut fakta dan kebenaran materiil yang harus didengarkan secara langsung. Sehingga, kata dia, dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk itu kami selaku Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline, tatap muka langsung, terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo," kata Pitra.

Ia juga menyatakan tidak akan menanggapi dakwaan JPU sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepadanya. Selai itu, Pitra menyatakan akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepadanya, dan Roy Suryo dihadapkan di  muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Kami berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya.

Alasannya, Pitra mengutip pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban. Pasal ini menyatakan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

"Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan, atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Pitra.

Baca juga: Berkas Sudah Tahap II, Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

2 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Begini penjelasan mengenai praperadilan.


Aiman Witjaksono Disarankan Beberkan Nama Polisi yang Diduga tidak Netral

14 hari lalu

Pembawa acara Kompas TV, Aiman Witjaksono, tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Rabu, 11 Oktober 2017. Tempo/Adam Prireza
Aiman Witjaksono Disarankan Beberkan Nama Polisi yang Diduga tidak Netral

Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingannya perihal polisi tidak netral dalam pemilu 2024.


Donal Fariz Diperiksa KPK, Jelaskan Alasan Tak Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

41 hari lalu

Advokat dari Visi Law Office Donal Fariz usai diperiksa KPK perihal kasus rasuah di Kementerian Pertanian, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 20 Oktober 2023. TEMPO/ Bagus Pribadi
Donal Fariz Diperiksa KPK, Jelaskan Alasan Tak Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Donal Fariz menyampaikan ke penyidik KPK bahwa ia bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.


Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Tak Kehilangan Hak

45 hari lalu

Togi Pangaribuan bersama kuasa hukum Karen Agustiawan lainnya dalam konferensi pers usai sidang perdana gugatan praperadilan  Karen Agustiawan, bekas Direktur PT Pertamina (Persero) dalam kasus impor LNG yang ditunda karena KPK mangkir. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Tak Kehilangan Hak

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) ditunda hingga 25 Oktober 2023. Kuasa hukum berharap kliennya tidak kehilangan hak mengajukan praperadilan, karena pokok perkara kemungkinan sudah bergulir. KPK mangkir dalam agenda sidang dan mengajukan permohonan penundaan sidang selama 3 minggu, namun hakim hanya menunda sidang selama 9 hari.


Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Haris Azhar-Fatia Vs Luhut, di Lain Sisi Haris Pengacara Rocky Vs Relawan Jokowi

51 hari lalu

Pengamat Politik Rocky Gerung didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar memberikan keterangan usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Haris Azhar-Fatia Vs Luhut, di Lain Sisi Haris Pengacara Rocky Vs Relawan Jokowi

Rocky Gerung saksi ahli dalam sidang Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Di sisi lain Haris kuasa hukum Rocky Vs Relawan Jokowi.


Setahun Lalu, 2 Mantan Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

30 September 2023

Pengacara tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kanan) dan pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi menunjuk kuasa hukum baru yakni eks pegawai KPK yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang nantinya akan mendampingi pada persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu, 2 Mantan Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Mantan Pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Bergabung sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Berikut kisah setahun lalu.


Jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipulihkan, Ini Beda Vonis Bebas dan Vonis Lepas

8 September 2023

Bupati Timika Eltinus Omaleng memberikan keterangan kepada media usai melakukan audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipulihkan, Ini Beda Vonis Bebas dan Vonis Lepas

Jabatan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dipulihkan Tito Karnavian pada Senin, 4 September 2023 setelah vonis lepas. Bedanya dengan vonis bebas?


Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur Korban Pembunuhan Anggota Paspampres

2 September 2023

Pengacara Terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris saat ikuti sidang dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 16 Februari 2023. Dalam sidang lanjutan para saksi dimintai keterangan atas terdakwa Teddy Minahasa. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur Korban Pembunuhan Anggota Paspampres

Hotman Paris ditunjuk keluarga Imam Masykur sebagai kuasa hukum korban pembunuhan oleh anggota Paspampres dan prajurit TNI. Ini profilnya.


Mereka Dijerat Kasus Penistaan Agama: Ahok, Lina Mukherjee, Roy Suryo, Terakhir Panji Gumilang

4 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia
Mereka Dijerat Kasus Penistaan Agama: Ahok, Lina Mukherjee, Roy Suryo, Terakhir Panji Gumilang

Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, sebelumnya Ahok, Lina Mukherjee, Roy Suryo.


KPK Bisa Tangani Kasus Suap Kepala Basarnas dan Anak Buahnya, Ini Landasan Hukumnya

31 Juli 2023

Tim penyidik menghadirkan Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil dan Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan barang bukti uang hasil OTT Basarnas di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bisa Tangani Kasus Suap Kepala Basarnas dan Anak Buahnya, Ini Landasan Hukumnya

KPK dinilai memiliki landasan hukum untuk menangani kasus suap terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.