Tak Terima Berkas Perkara Roy Suryo Unggah Meme Budha Mirip Jokowi, Pengacara Laporkan Jaksa

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 12 Oktober 2022 14:14 WIB

Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan karena diduga tidak memberikan berkas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pitra Romadoni Nasution mengatakan ini merupakan melanggar Hukum Acara Pidana.

Kedatangan tim pengacara hari ini menceritakan persoalan kelengkapan berkas perkara kepada komisioner Komisi Kejaksaan yang ditemui. "Kalau ketentuan Pasal 143 ayat (4) tidak dipenuhi wajib kami melakukan tindakan hukum, kritikan sekaligus protes terkait hak-hak klien kami yang tidak terpenuhi," katanya saat ditemui di kantor Komisi Kejaksaan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Maka dari itu, berkas pelimpahan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat mesti diterima juga oleh kuasa hukum. Pitra mempertanyakan pembahasan sidang hari ini mengingat berkas perkara Roy Suryo belum juga diperoleh.

Roy Suryo akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penistaan agama. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama.

Pitra menganggap tidak diberikannya berkas perkara karena alasan yang tidak jelas. "Alasannya mustahil, enggak jelas. Alasannya karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, justru karena sudah dilimpahkan ke pengadilan itulah salinannya diberikan kepada kita. Baca dong pasal 143 KUHAP," tuturnya.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan isi berkas perkara itu mulai dari pemanggilan saksi, penyitaan, penetapan tersangka, dan keterangan ahli. Kemudian keterangan terdakwa, daftar barang bukti, penetapan sita pengadilan, dan lainnya.

"Ini yang mau kami uji di pengadilan, bukan kami menguji kehendak seseorang yang tidak memberikan berkas perkara kepada kami. Mana mau kami bersidang kalau berkas perkara enggak diberikan kepada kami. Ini kami protes keras," ujarnya.

Baca: Roy Suryo Protes Jaksa Penuntut Umum dan Tolak Sidang Online

Roy Suryo akan surati Jaksa Agung

Selain itu, kata Pitra, pihaknya juga akan menyurati Jaksa Agung atas permasalahan ini. Langkah itu untuk menindak tegas jaksa yang dianggap tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami tidak banyak muluk-muluk, kami hanya menginginkan berkas perkara Roy Suryo diberikan kepada kami, apa yang mereka takutkan? Kalau memang tidak ada yang bermasalah di sini penuntutannya," katanya.

Sebelumnya berkas milik Roy Suryo sudah dilimpahkan tahap II dari Kejaksaan Tinggi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 29 September 2022. Kemudian Roy ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Salemba.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022. Kasus ini berawal dari unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang disunting menyerupai wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca juga: Penasehat Hukum Roy Suryo Kecewa Atas Sikap JPU yang Tidak Memberikan Berkas Perkara Lengkap

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

7 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

9 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

9 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

11 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

12 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

13 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

13 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

13 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

14 jam lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

14 jam lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya