Wanda Hamidah Kontra Japto Pemuda Pancasila, Usman Hamid: Periksa Dokumen

Reporter

magang_merdeka

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 15 Oktober 2022 04:44 WIB

Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid buka suara dan datang ke rumah eks politikus NasDem Wanda Hamidah. Ia menyayangkan intimidasi yang dilakukan oleh Satpol PP dan dibiarkan oleh pihak kepolsian.

"Polisi mengamankan satpol itu, atau mengamankan suatu eksekusi bukan memastikan eksekusi pasti berjalan. Memastikan tidak ada kekerasan, tidak ada intimidasi fisik, maupun psikis. Itu yang saya kira saya sesalkan," ujar Usman di rumah Wanda Hamidah pada Jum'at 14 Oktober 2022.

Dia menjelaskan jika seseorang sudah menguasai suatu properti selama 20 tahun, orang tersebut memiliki hak untuk memperoleh kepemilikan dari negara. Hal itu diatur dalam hukum agraria.

"Dalam hukum agraria itu warga negara yang telah mendiami sebuah properti selama 20 tahun lebih punya hak untuk memperoleh kepemilikan dari negara. Enggak boleh digusur paksa. Jadi harus ada proses penyelesaian yang lebih benar," sebutnya.

Pemkot, katanya, harus menjelaskan proses kepemilikan HGB atas nama Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Sebab, proses perolehan hak adalah proses yang panjang.

Advertising
Advertising

"Misalnya dalam kasus ini katakanlah Pemkot Jakarta Pusat atas dasar kepemilikan 'hak guna bangunan' itu kan mesti dijelaskan bagaimana proses perolehan hak guna bangunan tersebut diperoleh. Kita sangat paham bahwa penerbitan suatu hak itu melalui proses yang sangat panjang," jelasnya.

Ia menyarankan, agar proses eksekusi rumah keluarga Wanda Hamidah ini ditunda terlebih dahulu. Agar kedua belah pihak bisa duduk bersama dan saling menunjukkan dokumen yang mereka punya.

"Mungkin sebaiknya, ditunda terlebih dahulu. Supaya semuanya tenang, tidak ada dampak psikologis yang luar biasa. Tadi saya sudah sampaikan agar adalah upaya penyelesaian yang lebih bermartabat. Kita duduk bersama, kita periksa dokumen bersama," jelasnya

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Satpol PP mengosongkan paksa rumah keluarga Wanda Hamidah pada Kamis, 13 Oktober 2022. Pemkot berdalih, rumah yang ditempati keluarga Wanda adalah milik Japto S Soerjasoemarno berdasarkan SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini.

Pengosongan tersebut melibatkan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan UKPD Jakarta Pusat.

Baca: Wanda Hamidah Bantah Rumahnya Milik Pemda atau Japto Soerjosoemarno

Ahli waris Idrus Abubakar

Pemkot mengatakan pengosongan ini disebut sesuai dengan Undang-Undang No. 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan PerGub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Pihak Hamid Husen mengklaim telah memiliki putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum baginya selaku ahli waris dari Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan rumahnya di Jalan Citandui No. 2, Cikini.

Dua putusan yang dikantongi pihak Hamid Husen adalah: Putusan PTUN Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 2 September 1992. Salah satu amar dalam putusan ini berbunyi: “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”

Selain itu, kata Wanda, pihak Hamid Husen mengantongoi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum”.

Selain itu, kata Wanda, pada 12 Oktober 2022 Hamid Husen telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Wanda Hamidah versus Japto Pemuda Pancasila, & Duduk Perkara Sengketa Rumah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

1 hari lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

2 hari lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

3 hari lalu

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

3 hari lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya