Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanda Hamidah versus Japto Pemuda Pancasila, & Duduk Perkara Sengketa Rumah

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah artis sekaligus eks politikus NasDem Wanda Hamidah dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP pada Kamis, 13 Oktober 2022. Dorong-dorongan dan adu mulut terjadi saat Satpol PP berupaya mengosongkang rumah Wanda Hamidah. 

Rumah ini mulanya merupakan miliki Idrus Abubakar yang wafat pada Mei 2012. Kemudian, rumah ini menjadi miliki Hamid Husen, paman Wanda, selaku ahli waris dari Idrus. 

Namun Pemerintah Kota Jakarta Pusat menganggap rumah yang tercandum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini adalah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

"KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Japto Soelistyo Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Mereka mengundang Hamid untuk melakukan mediasi dan verifikasi data fisik dan yuridis pada 2 Maret 2022. Namun Hamid tidak datang ke pertemuan itu. 

"Dalam pertemuan tersebut Hamid Husen tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan Japto S Soerjasoemarno," tulis Pemkot.

Kemudian, Pemkot Jakarta Pusat menerbitkan surat peringatan 1 hingga 3 tertanggal 30 September 2022, dan 7 Oktober 2022. 

Terhadap peringatan tersebut, Hamid Husen melayangkan keberatannya pada tanggal 6 Oktober 2022 dan 7 Oktober 2022. Pemkot meresponnya dengan memberikan surat peringatan terakhir pada 10 Oktober 2022.

"Pemerintah justru menerbitkan peringatan terakhir kepada Hamid Husen pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 jam", jelas Wanda.

Karena Hamid Husen tidak melaksanakan SP 1-3, Pemkot melakukan pengosongan pada rumah tersebut. Pengosongan tersebut melibatkan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan UKPD Jakarta Pusat.

Pengosongan ini disebut sesuai dengan Undang-Undang No. 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan PerGub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Namun, Wanda mengatakan alamat tersebut bukanlah rumah milik keluarganya. "Rumah Hamid Husen (paman Wanda) berada di Jl. Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemkot Jakpus menyatakan Hamid Husen tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Sebab, Husen hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan atas nama Idrus Syech Abubakar yang telah berakhir pada 3 Februari 2009. "SIP tersebut tidak tercantum nama Hamid Husen," tuturnya.

Baca: Wanda Hamidah Bantah Rumahnya Milik Pemda atau Japto Soerjosoemarno

Wanda Hamidah pertanyakan dasar hukum Pemkota Jakarta Pusat

Usai pengosongan paksa itu, seluruh barang pribadi keluarga paman Wanda Hamidah nantinya akan ditempatkan pada tempat yang sudah disiapkan Pemkot Jakpus dalam jangka waktu 30 hari.

Namun, Wanda mengatakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana Putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt, tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT, tanggal 2 September 1992, yang salah satu amarnya adalah “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”.

Bukti lainnya, Wanda memiliki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum.”

Wanda mempertanyakan dasar hukum Pemkot Jakarta Pusat melakukan eksekusi di rumahnya. Ia merasa, pengosongan rumah harusnya berdasar pada perintah pengadilan. "Namun tak ada penetapan dari pengadilan terhadap pengosongan ini," ucap eks presenter itu.

Wanda menduga terdapat penyalahgunaan kekuasaan dalam kejadian ini. Dia menyatakan akan menempuh jalur hukum. "(Kami) akan melakukan perlawanan dalam upaya hukum," ucap dia.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Wanda Hamidah Pertanyakan Dasar Hukum Pengosongan Rumahnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

4 jam lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

Melawan Lupa, Hari ini Satu 1 Tahun Tragedi Pengusuran Paksa Warga Rempang


Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu

Kepala Satpol PPP Kota Bekasi Karto membenarkan anak buahnya meminta uang Rp 5 ribu kepada pedagang. Namun dia menolak perbuatan itu disebut pungli.


Profil Luluk Nur Hamidah, Politisi Perempuan Lawan Risma dan Khofifah di Pilkada Jatim 2024

8 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Profil Luluk Nur Hamidah, Politisi Perempuan Lawan Risma dan Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Luluk Nur Hamidah akan bertarung dengan Khofifah Indar Parawansa dan Tri Rismaharini di Pilkada Jatim 2024.


Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

15 hari lalu

Wanda Hamidah bersama pegiat demokrasi serta Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung MK, 22 Agustus 2024. Foto: Bismo Agung
Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

Aksi kawal Putusan MK yang diduga hendak dianulir DPR RI, para aktivis dan akademisi mengunjungi Gedung MK, termasuk politisi Wanda Hamidah.


Cina Menahan Satu Warga Jepang yang Diduga Mata-mata

15 hari lalu

Bendera Cina dan Jepang. REUTERS/Dado Ruvic
Cina Menahan Satu Warga Jepang yang Diduga Mata-mata

Kementerian Luar Negeri Cina mengkonfirmasi ada seorang warga negara Jepang ditahan karena diduga telah menjadi mata-mata


Akademisi hingga Aktivis Datangi MK, Sampaikan Ucapan Terima Kasih karena Kembalikan Demokrasi

16 hari lalu

Massa aksi dari berbagai elemen akademisi, aktivisi, mahasiswa, hingga masyarakat sipil mendatangi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan DPR terhadap putusan MK. Tempo/Novali Panji
Akademisi hingga Aktivis Datangi MK, Sampaikan Ucapan Terima Kasih karena Kembalikan Demokrasi

Aktivis hingga mahasiswa membawa bunga berisi pesan agar MK terus menjaga muruah konstitusi dan mengawal demokrasi Tanah Air.


Tagar Tolak Pilkada Akal-akalan Viral dan Trending Topic di Media Sosial X

16 hari lalu

Viral garuda biru
Tagar Tolak Pilkada Akal-akalan Viral dan Trending Topic di Media Sosial X

Tagar tolak Pilkada akal-akalan dan tagar kawal putusan MK menempati posisi teratas trending topic di media sosial X.


Tak Ingin Berada di Sisi Sejarah yang Salah, Wanda Hamidah Nyatakan Hengkang dari Golkar

16 hari lalu

Wanda Hamidah. Foto: Instagram/@wanda_hamidah
Tak Ingin Berada di Sisi Sejarah yang Salah, Wanda Hamidah Nyatakan Hengkang dari Golkar

Selebritas sekaligus politikus Wanda Hamidah memutuskan keluar dari Partai Golkar. Ia menyuarakan perlawanan terhadap DPR RI.


Sedang Pasang Spanduk Kemerdekaan RI dari Pemuda Pancasila, Remaja Ditembak di Kota Medan

29 hari lalu

Riski Pohan, warga Kelurahan Belawanbahari, Kota Medan, ditembak orang tak dikenal pada Kamis dini hari, 8 Agustus 2024, di depan Kantor Pos Belawanbahagia. Foto: Istimewa
Sedang Pasang Spanduk Kemerdekaan RI dari Pemuda Pancasila, Remaja Ditembak di Kota Medan

Penembakan terjadi saat korban bersama temannya memasang spanduk ucapan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia dari Pemuda Pancasila.


Pemkot Yogyakarta Luncurkan Sistem Sigap Mantap, Apa Itu?

36 hari lalu

Tugu Yogyakarta, pada awal dibangun pada era Sultan HB I sempat setinggi 25 meter. Dok. Pemkot Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta Luncurkan Sistem Sigap Mantap, Apa Itu?

Pemkot Yogyakarta telah meluncurkan sistem informasi penegaran perda dan perkada yang disebut Sigap Mantap. Bagaimana implementasinya?