Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanda Hamidah versus Japto Pemuda Pancasila, & Duduk Perkara Sengketa Rumah

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah artis sekaligus eks politikus NasDem Wanda Hamidah dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP pada Kamis, 13 Oktober 2022. Dorong-dorongan dan adu mulut terjadi saat Satpol PP berupaya mengosongkang rumah Wanda Hamidah. 

Rumah ini mulanya merupakan miliki Idrus Abubakar yang wafat pada Mei 2012. Kemudian, rumah ini menjadi miliki Hamid Husen, paman Wanda, selaku ahli waris dari Idrus. 

Namun Pemerintah Kota Jakarta Pusat menganggap rumah yang tercandum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini adalah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

"KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Japto Soelistyo Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Mereka mengundang Hamid untuk melakukan mediasi dan verifikasi data fisik dan yuridis pada 2 Maret 2022. Namun Hamid tidak datang ke pertemuan itu. 

"Dalam pertemuan tersebut Hamid Husen tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan Japto S Soerjasoemarno," tulis Pemkot.

Kemudian, Pemkot Jakarta Pusat menerbitkan surat peringatan 1 hingga 3 tertanggal 30 September 2022, dan 7 Oktober 2022. 

Terhadap peringatan tersebut, Hamid Husen melayangkan keberatannya pada tanggal 6 Oktober 2022 dan 7 Oktober 2022. Pemkot meresponnya dengan memberikan surat peringatan terakhir pada 10 Oktober 2022.

"Pemerintah justru menerbitkan peringatan terakhir kepada Hamid Husen pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 jam", jelas Wanda.

Karena Hamid Husen tidak melaksanakan SP 1-3, Pemkot melakukan pengosongan pada rumah tersebut. Pengosongan tersebut melibatkan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan UKPD Jakarta Pusat.

Pengosongan ini disebut sesuai dengan Undang-Undang No. 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan PerGub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Namun, Wanda mengatakan alamat tersebut bukanlah rumah milik keluarganya. "Rumah Hamid Husen (paman Wanda) berada di Jl. Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemkot Jakpus menyatakan Hamid Husen tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Sebab, Husen hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan atas nama Idrus Syech Abubakar yang telah berakhir pada 3 Februari 2009. "SIP tersebut tidak tercantum nama Hamid Husen," tuturnya.

Baca: Wanda Hamidah Bantah Rumahnya Milik Pemda atau Japto Soerjosoemarno

Wanda Hamidah pertanyakan dasar hukum Pemkota Jakarta Pusat

Usai pengosongan paksa itu, seluruh barang pribadi keluarga paman Wanda Hamidah nantinya akan ditempatkan pada tempat yang sudah disiapkan Pemkot Jakpus dalam jangka waktu 30 hari.

Namun, Wanda mengatakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana Putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt, tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT, tanggal 2 September 1992, yang salah satu amarnya adalah “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”.

Bukti lainnya, Wanda memiliki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum.”

Wanda mempertanyakan dasar hukum Pemkot Jakarta Pusat melakukan eksekusi di rumahnya. Ia merasa, pengosongan rumah harusnya berdasar pada perintah pengadilan. "Namun tak ada penetapan dari pengadilan terhadap pengosongan ini," ucap eks presenter itu.

Wanda menduga terdapat penyalahgunaan kekuasaan dalam kejadian ini. Dia menyatakan akan menempuh jalur hukum. "(Kami) akan melakukan perlawanan dalam upaya hukum," ucap dia.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Wanda Hamidah Pertanyakan Dasar Hukum Pengosongan Rumahnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita PKL di JIS Lega Piala Dunia U-17 Telah Usai, Kenapa?

22 jam lalu

Beberapa pedagang kaki lima atau PKL di Pintu Barat JIS berusaha meraup rezeki dari para penonton pertandingan Piala Dunia U-17 pada Sabtu malam, 18 November 2023. TEMPO/NOVALI PANJI.
Cerita PKL di JIS Lega Piala Dunia U-17 Telah Usai, Kenapa?

Semarak dan keseruan Piala Dunia U-17 2023 telah berlalu di Jakarta International Stadium (JIS).


Pemusnahan 12.031 Botol Minuman Keras Ilegal di Jakarta, Satpol PP: Ditetapkan Pengadilan

23 jam lalu

Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 12.031 minuman keras (miras) di Monas, Kamis, 30 November 2023. Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
Pemusnahan 12.031 Botol Minuman Keras Ilegal di Jakarta, Satpol PP: Ditetapkan Pengadilan

Sasaran operasi adalah pedagang minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta miras oplosan.


Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan Petugas Copoti Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang, Sesuai Putusan KPU

3 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan Petugas Copoti Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang, Sesuai Putusan KPU

Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, Kepala Satpol PP DKI Jakarta siap bantu KPU dan Bawaslu.


Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

3 hari lalu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat hadir di Deklarasi Pemilu Damai di Kawasan Kota Tua Taman Fatahillah pada Senin, 27 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut di Flyover Sunter Disebut Habis Olahraga

Kepala Satpol PP DKI Jakarta membantah anak buahnya yang menyebabkan kecelakaan maut di Sunter Jaya, Jakarta Utara, dalam pengaruh alkohol.


Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan, Ini Profil Japto Soerjosoemarno Ketua PP

3 hari lalu

Ketua Dewan Pembina DPP 234 Solidarity Community (SC) Japto Soelistyo Soerjosoemarno menyampaikan pidatonya pada acara pembukaan Musyawarah Nasional I  234 SC di Jakarta, Sabtu 17 September 2022. Dalam musyawarah tersebut, 234 SC yang sebelumnya hanya sebuah komunitas kepemudaan ditetapkan menjadi organisasi masyarakat (Ormas). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan, Ini Profil Japto Soerjosoemarno Ketua PP

Ormas Pemuda Pancasila nyatakan dukungan ke pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Berikut profil Japto Soerjosoemarno Ketua PP.


Deklarasikan Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Ini Profil Organisasi Pemuda Pancasila

3 hari lalu

Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno memberikan keterangan pers usai peresmian gedung baru Pemuda Pancasila di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Oktober 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Deklarasikan Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Ini Profil Organisasi Pemuda Pancasila

Pemuda Pancasila deklarasikan dukungan ke pasangan nomor 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Pilpres 2024. Ini profil ormas itu.


Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

3 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Ugal-ugalan Setir Mobil Sebabkan 2 Orang Tewas, Anggota Satpol PP Cilincing Jadi Tersangka

Seorang anggota Satpol PP Kecamatan Cilincing ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyetir secara ugal-ugalan, sehingga menyebabkan korban jiwa.


Sopir Mobil Dinas Satpol PP yang Tabrak Pengendara Motor di Sunter Jadi Tersangka

4 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Sopir Mobil Dinas Satpol PP yang Tabrak Pengendara Motor di Sunter Jadi Tersangka

Kecelakaan berawal saat mobil dinas Satpol PP kehilangan kendali di Flyover Yos Sudarso, Jakarta Utara, dan menabrak dua sepeda motor


Kecelakaan Lalu Lintas oleh Mobil Satpol PP di Flyover Sunter: 1 Tewas, 6 Luka-luka

6 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Kecelakaan Lalu Lintas oleh Mobil Satpol PP di Flyover Sunter: 1 Tewas, 6 Luka-luka

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah mobil dinas Satpol PP dan dua sepeda motor terjadi di jembatan atau flyover Jalan Yos Sudarso, Sunter.


Profil Japto Soerjosoemarno, Tokoh Pemuda Pancasila yang Jadi Wakil Dewan Penasihat Timnas AMIN

7 hari lalu

Anies Baswedan dan Japto Soelistio Soerjosoemarno. TEMPO/Yosep Arkian
Profil Japto Soerjosoemarno, Tokoh Pemuda Pancasila yang Jadi Wakil Dewan Penasihat Timnas AMIN

Profil Japto Soerjosoemarno yang masuk dalam struktur Dewan Penasihat Timnas AMIN