TEMPO.CO, Jakarta - Rumah artis sekaligus eks politikus NasDem Wanda Hamidah dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP pada Kamis, 13 Oktober 2022. Dorong-dorongan dan adu mulut terjadi saat Satpol PP berupaya mengosongkang rumah Wanda Hamidah.
Rumah ini mulanya merupakan miliki Idrus Abubakar yang wafat pada Mei 2012. Kemudian, rumah ini menjadi miliki Hamid Husen, paman Wanda, selaku ahli waris dari Idrus.
Namun Pemerintah Kota Jakarta Pusat menganggap rumah yang tercandum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini adalah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
"KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Japto Soelistyo Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Mereka mengundang Hamid untuk melakukan mediasi dan verifikasi data fisik dan yuridis pada 2 Maret 2022. Namun Hamid tidak datang ke pertemuan itu.
"Dalam pertemuan tersebut Hamid Husen tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan Japto S Soerjasoemarno," tulis Pemkot.
Kemudian, Pemkot Jakarta Pusat menerbitkan surat peringatan 1 hingga 3 tertanggal 30 September 2022, dan 7 Oktober 2022.
Terhadap peringatan tersebut, Hamid Husen melayangkan keberatannya pada tanggal 6 Oktober 2022 dan 7 Oktober 2022. Pemkot meresponnya dengan memberikan surat peringatan terakhir pada 10 Oktober 2022.
"Pemerintah justru menerbitkan peringatan terakhir kepada Hamid Husen pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 jam", jelas Wanda.
Karena Hamid Husen tidak melaksanakan SP 1-3, Pemkot melakukan pengosongan pada rumah tersebut. Pengosongan tersebut melibatkan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan UKPD Jakarta Pusat.
Pengosongan ini disebut sesuai dengan Undang-Undang No. 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan PerGub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Namun, Wanda mengatakan alamat tersebut bukanlah rumah milik keluarganya. "Rumah Hamid Husen (paman Wanda) berada di Jl. Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," ujarnya.
Pemkot Jakpus menyatakan Hamid Husen tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Sebab, Husen hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan atas nama Idrus Syech Abubakar yang telah berakhir pada 3 Februari 2009. "SIP tersebut tidak tercantum nama Hamid Husen," tuturnya.
Baca: Wanda Hamidah Bantah Rumahnya Milik Pemda atau Japto Soerjosoemarno
Wanda Hamidah pertanyakan dasar hukum Pemkota Jakarta Pusat
Usai pengosongan paksa itu, seluruh barang pribadi keluarga paman Wanda Hamidah nantinya akan ditempatkan pada tempat yang sudah disiapkan Pemkot Jakpus dalam jangka waktu 30 hari.
Namun, Wanda mengatakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana Putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt, tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT, tanggal 2 September 1992, yang salah satu amarnya adalah “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”.
Bukti lainnya, Wanda memiliki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum.”
Wanda mempertanyakan dasar hukum Pemkot Jakarta Pusat melakukan eksekusi di rumahnya. Ia merasa, pengosongan rumah harusnya berdasar pada perintah pengadilan. "Namun tak ada penetapan dari pengadilan terhadap pengosongan ini," ucap eks presenter itu.
Wanda menduga terdapat penyalahgunaan kekuasaan dalam kejadian ini. Dia menyatakan akan menempuh jalur hukum. "(Kami) akan melakukan perlawanan dalam upaya hukum," ucap dia.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Wanda Hamidah Pertanyakan Dasar Hukum Pengosongan Rumahnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.