Lesti Kejora Mohon Keadilan Restorasi KDRT Rizky Billar, Dinas PPAPP: Tanpa Tekanan

Reporter

magang_merdeka

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 15 Oktober 2022 07:38 WIB

Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar untuk dimintai keterangan atas laporan KDRT yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Belum ada keterangan mengenai laporan tersebut dari Lesti maupun Rizky. Instagram/Lestykejora

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan Bersama Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Tuty Kusuma Wati memastikan permohonan keadilan restorasi yang diajukan Lesti Kejora tanpa tekanan.

"Dilakukan asesmen secara langsung oleh penyidik didampingi beliau (Kepala Dinas PPAPP). Kami dapatkan bahwa tidak ada tekanan. Korban mencabut laporannya atau bermohon restorative justice tanpa tekanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary.

Dinas PPAPP mendampingi Lesti Kejora setelah ada permohonan dari Polres Metro Jakarta Selatan kepada Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dinas PPAPP memang memiliki Standar Operasi Prosedural dengan kepolisian untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Karena penanganan korban tindak kekerasan, baik terhadap perempuan maupun terhadap anak, itu dilakukan bersama-sama antara kepolisian dan P2TP2A. SOP-nya terjalin dengan sangat baik. Antara Polda Metro Jaya dengan Gubernur sudah memiliki MoU dalam hal ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Tuty Kusuma Wati.

Proses keadilan restorasi masih berlangsung hingga saat ini. Kombes Ade menyatakan hal ini disebabkan masih ada persyaratan yang belum dilengkapi.

Advertising
Advertising

"Berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorasi, maka kami harus melakuakn proses pemenuhan persyaratan materiil dan juga persyaratan formil. Agar restorative justice itu bisa tuntas," kata Ade.

Baca: Lesti Kejora Cabut Laporan, Polres Metro Jakarta Selatan Tetap Tahan Rizky Billar

Lesti Kejora mohon keadilan restoratif

Keadilan restorasi dimohonkan oleh Lesti Kejora setelah dia mencabut laporan terhadap Rizky Billar atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena sudah memaafkannya pada Jum'at, 13 Oktober 2022. Alasan anak juga dipertimbangkan dalam pencabutan kasus ini.

"Anak saya karena mau bagaimana pun, suami saya bapak dari anak saya. Beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga khususnya kepada orang tua saya, pada bapak saya," kata Lesti di Polres Metro Jaksel pada Jumat pagi.

Rizky resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik. Namun saat pengumuman itu, Lesti Kejora datang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.

Aturan yang menjerat Rizky Billar adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Polisi Terapkan Restorative Justice dalam Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

1 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

21 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

1 hari lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

2 hari lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya