Driver Ojek Online Dibunuh Penumpang Terbelit Utang, Mayat Dibuang ke BKT

Reporter

magang_merdeka

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 17 Oktober 2022 16:26 WIB

Ilustrasi pembunuhan. theindianexpress.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengimbau para driver ojek online untuk lebih hati-hati saat menerima orderan di jam-jam rawan dengan tujuan yang sepi. Imbauan ini disampaikan pada konferesi pers kasus pencurian dengan pembunuhan terhadap sopir atau driver ojek online pada Senin, 17 Oktober 2022.

"Para pengemudi gocar dan sejenisnya lebih hati-hati lagi menerima orderan di jam-jam rawan dengan tujuan yang juga sepi. Ini harus menjadi kewaspadaan," kata Zulpan.

Sebelumnya Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya meringkus 3 pelaku pencurian dan pembunuhan sopir Gocar berinisla AW (19), FE (24), dan MF (18). Pelaku membunuh korban di pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara dan membuang mayatnya di Kali Banjir Kanal Timur atau BKT pada Selasa, 4 Oktober 2022. Mayat korban ditemukan di perairan Muara Tawar, Taruma Jaya, Bekasi pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Modusnya, para pelaku meminjam ponsel milik saksi berinsial E untuk memesankan taksi online, dengan alasan ponsel pelaku baterainya habis, untuk mengantarnya ke pergudangan Marunda, Cilincing. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, hal ini dilakukan pelaku untuk menyembunyikan identitas.

"Pelaku meminjam HP milik saksi untuk menyembunyikan identitas mereka. Sehingga apabila nanti diketemukan mereka menganggap tidak bisa diidentifikasi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Ketika sampai di sana, AW yang duduk di samping sopir menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau. Pelaku yang lain memegangi sopir dari kursi belakang. Setelah itu, AW mengambil alih kemudi dan membuang korban di Banjir Kanal Timur dan barang bukti di berbagai lokasi.

"Modusnya para pelaku memesan taxi online melalui Gocar untuk mengantar ke tempat yang mereka rencanakan, tempat yang sepi, jauh dari pemukiman. Sesampainya di lokasi, korban dianiaya sampai meninggal dunia. Kemudian jazadnya dibuang di Banjir Kanal Timur, lalu mobilnya diambil oleh pelaku," ujar Zulpan.

Baca: Enam Tersangka Begal Ditangkap, 13 Kali Merampok, Jual Hasil Kejahatan COD

Pelaku terimpit utang

Motifnya, para pelaku ingin menguasai barang pribadi milik korban, yaitu mobil. Pelaku AW disinyalir sedang terimpit utang. Kemudian dia memiliki ide untuk melakukan pembegalan. Dia mengajak pelaku lain dan menjanjikan bagi hasil penjualan mobil tersebut.

"Tersangka terimpit utang lalu dia melihat aplikasi atau medsos yang menjual kendaraan sebelah (STNK saja). Dari situ AW terpikir melakukan pembegalan, kemudian dia mengajak 2 tersangka lain. Rencana mereka akan dibagi hasilnya. Kami memancing dengan menggunakan transaksi beli," tutur Panjiyoga

Pada kasus ini, Polisi menyita mobil Toyota Rush putih milik korban dengan Nomor Polisi B 2232 SXD, 1 pisau karambit, 2 lembar karpet mobil yang penuh bercak darah, pakaian yang digunakan tersangka, identitas korban, dan ponsel milik pelaku.

Atas kelakuannya, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain. Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.

"Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tutur Zulpan.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Empat Begal Modus Minta Stut Motor

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

8 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

8 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

12 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

13 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

14 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

14 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

16 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

17 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

21 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

22 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya