Driver Ojek Online Dibunuh Penumpang Terbelit Utang, Mayat Dibuang ke BKT
Reporter
magang_merdeka
Editor
Sunu Dyantoro
Senin, 17 Oktober 2022 16:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengimbau para driver ojek online untuk lebih hati-hati saat menerima orderan di jam-jam rawan dengan tujuan yang sepi. Imbauan ini disampaikan pada konferesi pers kasus pencurian dengan pembunuhan terhadap sopir atau driver ojek online pada Senin, 17 Oktober 2022.
"Para pengemudi gocar dan sejenisnya lebih hati-hati lagi menerima orderan di jam-jam rawan dengan tujuan yang juga sepi. Ini harus menjadi kewaspadaan," kata Zulpan.
Sebelumnya Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya meringkus 3 pelaku pencurian dan pembunuhan sopir Gocar berinisla AW (19), FE (24), dan MF (18). Pelaku membunuh korban di pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara dan membuang mayatnya di Kali Banjir Kanal Timur atau BKT pada Selasa, 4 Oktober 2022. Mayat korban ditemukan di perairan Muara Tawar, Taruma Jaya, Bekasi pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Modusnya, para pelaku meminjam ponsel milik saksi berinsial E untuk memesankan taksi online, dengan alasan ponsel pelaku baterainya habis, untuk mengantarnya ke pergudangan Marunda, Cilincing. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, hal ini dilakukan pelaku untuk menyembunyikan identitas.
"Pelaku meminjam HP milik saksi untuk menyembunyikan identitas mereka. Sehingga apabila nanti diketemukan mereka menganggap tidak bisa diidentifikasi," ujarnya.
Ketika sampai di sana, AW yang duduk di samping sopir menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau. Pelaku yang lain memegangi sopir dari kursi belakang. Setelah itu, AW mengambil alih kemudi dan membuang korban di Banjir Kanal Timur dan barang bukti di berbagai lokasi.
"Modusnya para pelaku memesan taxi online melalui Gocar untuk mengantar ke tempat yang mereka rencanakan, tempat yang sepi, jauh dari pemukiman. Sesampainya di lokasi, korban dianiaya sampai meninggal dunia. Kemudian jazadnya dibuang di Banjir Kanal Timur, lalu mobilnya diambil oleh pelaku," ujar Zulpan.
Baca: Enam Tersangka Begal Ditangkap, 13 Kali Merampok, Jual Hasil Kejahatan COD
Pelaku terimpit utang
Motifnya, para pelaku ingin menguasai barang pribadi milik korban, yaitu mobil. Pelaku AW disinyalir sedang terimpit utang. Kemudian dia memiliki ide untuk melakukan pembegalan. Dia mengajak pelaku lain dan menjanjikan bagi hasil penjualan mobil tersebut.
"Tersangka terimpit utang lalu dia melihat aplikasi atau medsos yang menjual kendaraan sebelah (STNK saja). Dari situ AW terpikir melakukan pembegalan, kemudian dia mengajak 2 tersangka lain. Rencana mereka akan dibagi hasilnya. Kami memancing dengan menggunakan transaksi beli," tutur Panjiyoga
Pada kasus ini, Polisi menyita mobil Toyota Rush putih milik korban dengan Nomor Polisi B 2232 SXD, 1 pisau karambit, 2 lembar karpet mobil yang penuh bercak darah, pakaian yang digunakan tersangka, identitas korban, dan ponsel milik pelaku.
Atas kelakuannya, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain. Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.
"Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tutur Zulpan.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Empat Begal Modus Minta Stut Motor
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.