Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa, Sempat Beri Penghargaan ke Rizieq Shihab
Reporter
Antara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Rabu, 19 Oktober 2022 06:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara Alvin Lim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam, 18 Oktober 2022 dikutip dari Antara.
beberapa hari sebelum dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Alvin Lim sempat bertemu dengan Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Rizieq Shihab. Momen ini terekam dalam video yang diunggah channel YouTube Langkah Anies dengan judul “Setelah Anies Baswedan Kini Alvin Lim & Lieus Menemui Habib Rizieq. Ada Apa”
Dalam video tersebut Alvin Lim tampak mengunjungi Rizieq Shihab bersama Lieus Sungkharisma. Keduanya memberikan piagam penghargaan kepada Rizeq karena menganggapnya telah berjuang menggalang persatuan umat demi keutuhan Republik Indonesia. Penghargaan ini ditandatangani oleh Natalius Pigai, Refly Harun, Rizal Ramli, Rocky Gerung, dan La Nyalla Mattalitti.
Alvin Lim Dinyatakan Bersalah
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.
Ade menjelaskan penjemputan terhadap Alvin Lim untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.
"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan," ujar Ade.
Ade menjelaskan kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian dibawa untuk ditahan di Rutan Salemba. "Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba," tutur Ade.
Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Geraldi Renaldi, menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. "Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu," ujar Geraldi.
Geraldi kaget terkait penangkapan dan penahanan oleh Kejaksaan terhadap koleganya tersebut karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri.
Baca juga: Pengacara Alvin Lim Terlibat Kasus Pemalsuan dan Penipuan, Hakim Perintahkan Jemput Paksa