Kronologi Pengusutan Kasus Narkoba yang Bermuara ke Teddy Minahasa

Rabu, 19 Oktober 2022 12:27 WIB

Teddy Minahasa pernah menjabat sebagai Kapolda Banten pada 2018. Selain itu, dia juga pernah menjabat Wakapolda Lampung pada 2018, serta Staf Ahli Bidang Manajemen Kapolri pada 2019. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Ia diduga menukarkan barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.

Penukaran sabu ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp62,1 miliar. Sabu yang ditukarkan dengan tawas diduga diedarkan kembali.

"Iya diganti dengan tawas lima kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Berawal dari Kasus Narkoba di Jakarta Pusat

Advertising
Advertising

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan pihaknya pada 10 Oktober 2022 menangkap seorang bernama HE alias Hendra dan pacaranya, MS, dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik. “Masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram dengan total sebanyak 44 gram yang kami amankan," kata Komarudin pada kesempatan yang sama.

Komarudin mengatakan HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng. Keesokan harinya polisi menangkap Abeng di kosnya.

Peredaran Narkoba di Kepolisian

Kepada polisi, Abeng mengaku mendapat sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan alias AD. Dalam pengembanan, Achmad mengakui mendapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto.

Kasranto diduga memiliki 305 gram sabu di kantornya. Dalam mendapatkan barang haram itu, ia berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.

"Saat itu kami langsung melaporkan kepada bapak kapolda terkait dengan perkembangan tindak lanjut ungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba," tutur Komarudin.

Polda Metro Jaya Turun Tangan

Komarudin mengatakan Polda Metro Jaya ikut turun tangan menyelidiki rangkaian peredaran narkoba ini. Setelah menyelidiki, Polda Metro Jaya mendeteksi seorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias L yang merupakan seorang bandar narkoba. Linda pun langsung ditangkap.

Kepada polisi Linda mengaku mendapatkan sabu dari Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara alias D, melalui anak buahnya. Saat itu Dody sebagai Kapolres Bukittinggi dan juga bawahan dari Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Mukti Juharsa menuturkan Linda sempat bertransaksi narkoba dengan seseorang berinisial AW dan sering bertemu di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi lalu menangkap AW bersama seseorang berinisial A di daerah yang sama dan mendapati satu kilogram sabu pada 12 Oktober 2022.

Nyanyian AKBP Dody Prawiranegara

Berdasarkan keterangan A dan Linda, kata Mukti, ada barang bukti lain yang diduga disimpan Dody di rumah dinasnya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan 2 kilogram sabu yang langsung disita.

"Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar," ujar Mukti.

Narkoba Mengalir ke Kampung Bahari

Mukti Juharsa menuturkan sabu lima kilogram yang ditukarkan dengan tawas oleh Teddy Minhasa, diduga sejumlah 1,7 kilogramnya telah dijual ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sedangkan 3,3 kilogram belum terjual dan kini semuanya sudah disita.

Setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh para petinggi Polri dan Polda Metro Jaya, polisi menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

FAIZ ZAKI | DEWI NURITA | LINDA TRIANITA

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ajukan Syarat

Berita terkait

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

2 jam lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

8 jam lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

21 jam lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

23 jam lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

1 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

1 hari lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

1 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya