Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Pulogebang, 2 Pelaku Masih Buron

Rabu, 19 Oktober 2022 21:00 WIB

Ilustrasi ekstasi. Flash90

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebuah pabrik ekstasi rumahan yang dijalankan sendiri oleh laki-laki berinisial FH. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan lokasi pabrik ekstasi rumahan itu berada di Jalan Damai, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

"Dihasilkan baru sekitar 200 butir ekstasi, ini adalah home industry kecil-kecilan di rumah. Hasilnya positif ekstasi, kandungannya adalah kandungan ekstasi," ujar Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam penggerebekan narkoba itu, polisi menemukan 213 butir ekstasi. Polisi juga menemukan serbuk kuning dan hijau yang diduga bahan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 635,52 gram.

Pengungkapan pabrik narkoba itu berasal dari informasi aduan masyarakat. Tim Khusus Subdit I Ditresnarkoba menggerebek rumah kontrakan yang jadi pabrik ekstasi itu pada 4 Oktober 2022 pukul 18.20.

Didapati paket berisi 213 butir ekstasi yang akan dikirim kepada konsumen yang memesan via secara online. Lalu polisi menggeledah rumah itu dan menyita sejumlah alat produksi.

"Didapatkan keterangan, tersangka berperan sebagai pembuat, memproduksi, dan kurir narkoba jenis ekstasi," tuturnya.

Berikut harang bukti yang disita:

1. Empat plastik klip berisi 213 butir ekstasi.

2. Lima plastik klip berisi bubuk ekstasi 635,52 gram.

3. Prekusor, antara lain dua obat ivanes, satu botol cairan pethidine, dua kotak clorilex, satu kotak spidol berwarna, satu botol berisi pil koplo.

4. Alat produksi, di antaranya adalah 10 model cetakan merek Facebook, Instagram, Angry Bird, Gucci, Boss, Ups, Spongebob dan Alpha. Dua blender, satu sendok plastik, dua sendok makan, satu sendok mixer, dua baskom, satu jarum suntik, dua piring, satu buah sarung tangan, satu buah silet, 50 lembar plastik klip, 35 lembar kardus kemasan, dan satu buah alat bong.

FH mendapat bahan-bahan, alat produksi, serta cara pembuatan ekstasi dari seseorang bernama Ajo yang kini buron. Hasil produksi dikirimkan kepada konsumen yang diberikan oleh Arjun. Ajo dan Arjun saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mukti mengatakan jika FH membuat 300 butir, maka tersangka itu bisa mendapatkan Rp150 juta. "Ya 300 butir kali Rp500 ribu, jadi Rp150 juta," katanya.

Produsen ekstasi rumahan itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, atau pidana mati, seumur hidup dan denda maksimum Rp10 miliar.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Sita Paket Ekstasi dari Jerman yang Dikirim ke Grand Wisata




Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

2 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

15 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya