DKI Jakarta Masih Tunggu Putusan PTUN UMP DKI 2023 setelah Dinaikkan Anies Baswedan

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 26 Oktober 2022 12:56 WIB

Buruh yang tergabung dalam KSPI DKI Jakarta menggelar demonstrasi di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat soal UMP DKI 2022, Rabu, 20 Juli 2022. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta masih menunggu putusan PTUN banding UMP 2023. Selain putusan PTUN, ia juga menunggu pertumbuhan angka ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Terkait masalah perumusan, memang saat ini kami sedang menunggu nilai atau pertumbuhan angka ekonomi memang inflasinya ada 4,6 persen. Pertumbuhan eknomi, Insya Allah nanti akan dirilis BPS tanggal 7 November,” kata Kapala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Rabu, 26 Oktober 2022.

Dalam menentukan besaran UMP DKI 2023, kata Andri, pihaknya masih menunggu Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. “Setelah itu, kami juga akan menunggu angka besaran tenaga kerja perumah tangga yang nanti akan disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Nah, setelah dari angka itu keluar, baru nanti kita melakukan sidang untuk melakukan perumusan-perumusannya sudah ditetapkan PP 36 2021,” ujar dia.

Baca: Anies Baswedan Banding UMP DKI, Berharap Hakim Pertimbangkan Keadilan

Advertising
Advertising

Sebelum mentapkan angkanya, ia mengatakan bahwa Disnakertrans telah melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, termasuk para pakar dan ahli terkait.

“Namun, sebelum itu sudah melakukan diskusi-diskusi, pendapat. Kemarin sudah ada sosialisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, kemarin juga kita sudah dapat sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk kita sudah melakukan diskusi-diskusi dengan dewan pakar, termasuk juga dari BPS untuk melihat pertumbuhan ekonomi ke depannya seperti apa,” kata dia.

Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021

Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.

Baca juga: Anies Baswedan Naikkan Upah Minimum DKI 5,1 Persen, Buruh: Lebih Manusiawi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

3 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

3 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

3 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

3 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya