Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

Reporter

Andika Dwi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 28 Oktober 2022 09:58 WIB

Kamera ETLE bisa melihat kondisi pengemudi dan penumpang depan. Twitter/TMC Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang merupakan tindakan yang dilakukan oleh polisi kepada pengguna kendaraan yang tak mentaati aturan lalu lintas. Sanksi tilang umumnya berupa denda dalam bentuk uang yang harus dikeluarkan oleh pengendara sesuai aturan yang berlaku. Lantas, apa saja denda tilang? Berikut penjelasan tentang denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Apa itu Tilang?

Dalam KBBI dijelaskan bahwa tilang adalah bukti dari pelanggaran lalu lintas. Kata tilang sendiri merupakan akronim dari 'Bukti Pelanggaran'. Bukti tilang resmi umumnya berbentuk surat dua warna, yakni biru dan merah.

Pemberian tilang dimaksudkan untuk memberi efek jera dan menertibkan pengendara yang secara sengaja maupun tidak sengaja melanggar aturan lalu lintas. Bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan tilang juga bermacam-macam, diantaranya kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, pengendara tidak memiliki surat mengemudi, tidak mematuhi rambu lalu lintas, dan sebagainya. Mak dari itu, besaran denda tilang untuk masing-masing pelanggaran berbeda.

Biaya Denda Tilang 2022

Nominal denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran 2022 diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun biaya denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran sebagai berikut.

1. Denda Tilang SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang mempunyai SIM tetapi tidak bisa menunjukkan karena lupa dan lain hal. Maka perlu membayar ganti rugi paling besar Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).

2. Denda Tilang Tidak Punya SIM

Advertising
Advertising

Setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM akan didenda paling banyak Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

3. Denda Tilang STNK

Setiap pengendara bermotor yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor perlu membayar denda paling besar Rp 500.000 atau sanksi kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).

4. Denda Tilang Tidak Ada Plat Nomor Kendaraan

Setiap pengendara bermotor yang tidak memasang plat nomor diwajibkan membayar denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 280).

5. Denda Tilang Motor Tidak Memenuhi Syarat Teknis

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi spion, tidak menggunakan klakson, lampu rem, knalpot, lampu utama, dan tidak ada pengukur kecepatan harus mengganti denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).

6. Denda Tilang Mobil Tidak Memenuhi Syarat Teknis

Setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tidak melengkapi persyaratan teknis. Meliputi lampu utama, lampu rem, lampu mundur, klakson, spion, kaca depan, penghapus kaca, dan bumper harus mengganti denda Rp 500.000 paling banyak atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 285 ayat 2).

Baca juga : Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalan, Bisakah ETLE Menghapus Ruang Damai?

7. Denda Tilang Mobil Tanpa Perlengkapan Pengaman

Setiap mobil yang tidak melengkapi perlengkapan pengaman seperti ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, segitiga pengaman, dan peralatan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) harus membayar denda Rp 250.000 paling banyak atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 278).

8. Denda Tilang Melanggar Rambu Lalu Lintas

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi rambu lalu lintas harus mengganti denda paling besar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

9. Denda Tilang Melanggar Kecepatan

Setiap pengendara yang menjalankan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan tertinggi atau paling rendah membayar denda paling besar Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).

10. Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Baik pengemudi atau penumpang di sebelah pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman harus membayar denda Rp 250.000 paling banyak atau penjara paling lama 1 bulan (Pasal 289).

11. Denda Tilang Belok Tanpa Lampu Sein

Pengendara sepeda motor yang berbelok tanpa memberi isyarat lampu perlu membayar denda paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).

12. Denda Tilang Motor Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari

Pengendara sepeda motor yang tidak menghidupkan lampu di siang hari berdasarkan Pasal 107 ayat 2, perlu membayar denda paling banyak Rp 100.000 atau penjara paling lama 15 hari (Pasal 293 ayat 2).

13. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Utama

Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghidupkan lampu utama ketika malam hari dan kondisi tertentu sesuai Pasal 107 ayat, maka mengganti uang denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 293 ayat 1).

14. Denda Tilang Tidak Pakai Helm SNI

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia, harus membayar denda paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).

Prosedur Penilangan

Prosedur penilangan sendiri didasarkan pada SOP dan kaidah yang jelas. Adapun prosedur penilangan yang dikutip dari laman resmi Polri terdiri dari:

- Polisi yang bertugas akan menghentikan motor/mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

- Polisi harus menyapa pelanggar dengan sopan dan menjelaskan identitas diri.

- Pada umumnya, polisi meminta pelanggar menunjukkan surat-surat seperti STNK dan SIM.

- Jika dinyatakan melanggar, polisi harus menjelaskan jenis pelanggaran, pasal yang menaungi, dan jumlah denda.

- Pelanggar dapat memilih slip biru untuk membayar denda melalui BRI. Atau slip merah jika menolak dan meminta persidangan.

- Apabila memperoleh slip merah, pengadilan akan menghadirkan keterangan polisi yang saat itu bertugas.

Demikian daftar besaran denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya tahun 2022. Mari selalu patuhi rambu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga : Polda Jateng Bakal Terapkan ETLE Menggunakan Drone

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

1 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

13 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

14 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

33 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

38 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

49 hari lalu

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

57 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya