Pengacara: Pemeriksaan AKBP Dody Prawiranegara Cs Masih Berlangsung

Minggu, 30 Oktober 2022 09:52 WIB

Eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara terseret dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengatakan hingga saat ini pemeriksaan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya masih belum rampung. Begitu pun dengan klien dia lainnya, Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif.

"Sesuai hukum acara atau KUHAP dalam pemeriksaan atau proses penyidikan, kami kuasa hukum bisa melihat dan mencatat keterangan klien kami. Tetapi karena masih dalam proses penyidikan, kami belum pegang," ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Tiga kliennya saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Namun, Adriel memastikan nanti pada saat sidang, semua berkas termasuk BAP sudah bisa dimiliki. "Sementara untuk proses pembelaan persidangan nanti sesuai KUHAP semua berkas sudah harus kami pegang," katanya.

AKBP Dody, Linda, dan Arif ditangkap bersama beberapa polisi dan orang sipil lainnya karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Perkara tersebut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Teddy diduga memerintahkan Dody selaku Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan lima kilogram sabu dari total 41,4 kilogram barang bukti yang disita pada Mei 2022. Semestinya semua narkoba itu dimusnahkan, namun jenderal bintang dua itu diduga meminta disisihkan dengan alasan untuk undercover buy untuk menjerat Linda.

Advertising
Advertising

Kemudian Dody ditengarai menyuruh Arif yang menyisihkan. Barang tersebut pun akan dijual ke wilayah Jakarta.

Semua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau minimal 20 tahun penjara.

Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Adriel Viari menuturkan tiga kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengatakan kliennya siap untuk mengungkap keterlibatan Teddy Minahasa.

"Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi justice collaborator dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya," ujarnya, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca juga: Dody Prawiranegara Cs Disebut Dapat Intervensi dalam Bongkar Kasus Teddy Minahasa

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

7 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

9 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

15 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya