Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dody Prawiranegara Cs Disebut Dapat Intervensi dalam Bongkar Kasus Teddy Minahasa

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Keluarga AKBP Dody Prawiranegara dan kuasa hukumnya Adriel Viari Purba datang untuk menjenguk AKBP Dody Prawiranegara yang saat ini sedang di tahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022. Tempo/Aliyyu Medyati
Keluarga AKBP Dody Prawiranegara dan kuasa hukumnya Adriel Viari Purba datang untuk menjenguk AKBP Dody Prawiranegara yang saat ini sedang di tahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022. Tempo/Aliyyu Medyati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Adriel Viari Purba yang menjadi kuasa hukum Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, mengatakan kliennya mendapat intervensi karena ingin mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Adriel mengatakan perlakuan itu didapat sebelum mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Intervensi sudah ada, namun tidak bisa kami ungkapkan di sini karena itu menyangkut keselamatan, proteksi dari klien kami. Begitu juga untuk keluarganya, bahkan keamanan saya sendiri," katanya di kantor LPSK, Senin, 24 Oktober 2022.

Adriel mengatakan perlakuan intimidasi dan intervensi masih diselidiki oleh pihaknya. Dia juga belum bisa memastikan datangnya intervensi berasal dari pihak mana.

Walau begitu, kliennya akan membongkar keterlibatan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dari Sumatera Barat. Adriel berharap pengajuan segera dikabulkan untuk mejaga keamanan tiga orang tersebut.

Baca: Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Siapa AKBP Dody Prawiranegara?

"Kami berharap agar segera karena melihat ada potensi-potensi kemungkinan intervensi atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Karena beliau ini jenderal, gak sembarangan," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, Dody, Linda, dan Arif mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK. Menurut Adriel, keterlibatan tiga kliennya atas perintah Teddy Minahasa untuk menyisihkan lima kilogram sabu dari 41,4 kilogram barang bukti yang hendak dimusnahkan.

Selain mereka bertiga dan Teddy Minahasa, ada beberapa orang sipil dan polisi lain yang terjerat dalam kasus jual beli sabu. Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Dody Prawiranegara Cs Resmi Ajukan Diri jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Soal Temuan Bunker Narkoba di Salah Satu Kampus Makassar, Polisi: Bahkan Ada Buku Rekapnya

9 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Soal Temuan Bunker Narkoba di Salah Satu Kampus Makassar, Polisi: Bahkan Ada Buku Rekapnya

Polisi mengungkap temuan bunker narkoba di salah satu kampus di Makassar. Namun, lokasi tepatnya belum diungkap. Bagaimana suara kampus?


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

1 hari lalu

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kasus Setoran Bripka Andry, Polda Riau Tahan Kompol Petrus dan 7 Anggota Polisi Lainnya

1 hari lalu

Bripka Andry Darma Irawan. Facebook
Kasus Setoran Bripka Andry, Polda Riau Tahan Kompol Petrus dan 7 Anggota Polisi Lainnya

Polda RIau menyatakan telah menahan atasan Bripka Andry, Kompol Petrus Simamora, yang disebut menerima setoran ratusan juta.


Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK

1 hari lalu

Bripka Andry Darma Irawan. Facebook
Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK

Kompolnas sebut Bripka Andry akan segera jalani sidang etik di Propam Polda Riau karena dinilai lakukan tindakan keliru di sosial media.


Anita Cepu, Kasranto, Janto, dan Nasir Ditempatkan di Lapas Terpisah dengan Teddy Minahasa

1 hari lalu

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu, Kasranto, Janto, dan Nasir Ditempatkan di Lapas Terpisah dengan Teddy Minahasa

Lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanan kemarin.


LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

1 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

Bripka Andry Darma Irawan meminta perlindungan LPSK setelah dirinya membongkar perilaku atasannya, Komisaris Polisi Petrus Simamora.


Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

1 hari lalu

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat berkunjung ke Gedung TEMPO, Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021. TEMPO/Subekti
Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengaku sudah mendapat laporan perihal viralnya kasus Bripka Andry dan penyidikannya sedang berjalan


Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

1 hari lalu

Satuan Narkoba Polres Jakbar menyita koper berisi sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba.


Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Kapolres Metro Tangerang telah berkoordinasi dengan pihak KPI untuk memastikan apakah tersangka kasus transaksi narkoba itu pegawai honorer di KPI.


Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

Penangkapan pengedar narkoba di Tamansari berawal saat polisi menjebaknya dengan cara membeli lima gram sabu