Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan Mahludin memastikan pengguna narkoba yang lapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk rehabilitasi tidak akan dipidanakan.
“Kalau lapor akan direhabilitasi, tidak dipidanakan,” kata Mahludin di Jakarta, Rabu, 9 November 2022, seperti dikutip Antara.
Imbauan agar pengguna narkoba mau direhabilitasi ini disampaikan Mahludin dalam kegiatan sosialisasi bahaya tawuran dan narkoba di sejumlah sekolah di wilayah Jakarta Selatan. Pemkot Jaksel melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota menggelar kegiatan Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM 2022 “Stop Narkoba dan Tawuran Pelajar” pada hari ini.
Mahludin mengatakan penyalahgunaan narkoba berdampak buruk tidak hanya bagi diri sendiri melainkan untuk orang lain juga. Dia mengimbau agar para pelajar pintar memilih pergaulan.
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan itu berpesan kepada guru dan pelajar bila mereka menemukan saudara atau teman yang menggunakan narkotika. Pengguna itu diminta untuk melaporkan diri secara sukarela kepada BNN Jakarta Selatan untuk menjalani rehabilitasi narkoba.
Mahludin mengatakan BNN akan memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkoba secara gratis atau tanpa dipungut biaya. Dia berharap para peserta kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan tawuran ini dapat menyebarluaskannya kepada teman-temannya maupun lingkungan sekitar.
“Para guru agar selalu mengingatkan murid-muridnya untuk selalu menjaga diri dan tidak terlibat dengan tawuran pelajar,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Selatan Dedi Rohadi mengatakan sosialisasi bahaya tawuran dan narkoba ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi para siswa dan guru. “Kegiatan diikuti oleh 10 guru dan 90 pelajar menengah atas di wilayah Jakarta Selatan,” kata Dedi.