Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

Kamis, 10 November 2022 17:04 WIB

Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. Hasil operasi gabungan Dittipidnarkoba, Dirjen Bea dan Cukai, Polda Aceh dan Polda Riau, menemukan barang bukti Sebanyak 238 kg Sabu dan 121 kg Ganja dan dimusnahkan dengan cara dibakar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 650 kilo ganja dan 4,8 kilo sabu yang disita dari 5 kasus sepanjang Juli-Oktober 2022 dengan 14 tersangka. Ratusan kilogram barang bukti narkoba itu dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di RSPAD Gatot Subroto pada Kamis, 10 November 2022.

"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba karena narkoba ini bisa merusak generasi muda," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce pada Kamis, 10 November 2022.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini didapatkan dari 5 kasus yang ditangani sebelumnya, yaitu:

1. Penangkapan pada 25 Juli 2022 di Jalan Trans Sumatera Bukit Tinggi – Padang Sidempuan, Muara Mais Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara dengan tersangka RN dan FA. Barang bukti yang disita 133 paket ganja Kering dengan berat brutto 137.319 gram (137 Kg).

2. Penangkapan pada 21 Agustus 2022 di Jalan Raya Bojo Negara, RT 02/RW 02, Kelurahan Terate, Kramat Watu, Serang Banten dengan tersangka SO alias TATOK. Barang bukti 200 paket ganja kering dengan berat brutto 209.335 gram (209 Kg).

Advertising
Advertising

3. Penangkapan pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera RT 02/RW 02, Kelurahan Ruguk, Kecamatan Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan tersangka HH alias HN, FV, YH, dan NF. Barang bukti 301 paket ganja kering dengan berat brutto 304.000 gram (304 Kg).

4. Penangkapan pada 18 Oktober 2022 di Jalan Cempaka VI, RT 08/RW 09, Kelurahan Cakung, Jakarta Timur dengan tersangka LO, IK, RN, RIN, EZY, dan HN. Barang bukti 7 paket sabu dengan berat brutto 650,96 gram.

5. Penangkapan pada 28 Oktober 2022 di Perumahan Kodam Lama, Jalan Sei Musi, No.10, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka DI. Barang Bukti sebanyak 4 paket sabu besar dengan berat brutto 4.230 gram (4,2 Kg).

Menurut Pasma, pengungkapan kasus peredaran ganja dan sabu ini telah menyelamatkan 1,3 juta jiwa calon pengguna narkoba. "Dengan nilai nominal 11 milyar rupiah lebih," tuturnya.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Pengedar Jaringan Jawa-Sumatera Pasok 112 Kilogram Ganja buat Tahun Baru

Berita terkait

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

8 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

9 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

11 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

13 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

17 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

18 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

20 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

1 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya