5 Fakta Vonis Kasus Binomo Indra Kenz

Reporter

Idris Boufakar

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 16 November 2022 06:42 WIB

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2022. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar dalam kasus investasi bodong aplikasi binary option atau Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin 14 November 2022.

Fakta-fakta Vonis Indra Kenz Kasus Investasi Binomo

1.Putusan Tim Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,

Majelis hakim PN Tangerang dalam amar putusan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan Tim Majelis Hakim yang diketuai hakim Rakhman Rajagukguk itu terhitung lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 15 tahun penjara.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan," kata Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk hari ini Senin 14 November 2022.

2. Tidak membayar denda Rp 5 miliar bakal ditambah 10 bulan penjara

Selain hukuman penjara 10 tahun Indra juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar. Adapun jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan Indra Kenz, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan.

3. Alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan

Menurut hakim ketua Rakhman Rajagukguk, ada beberapa alasan yang membuat vonis Indra Kenz lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertama, tindak pidana yang dilakukan Indra semata-mata bukan murni kesalahannya, karena ada peran para trader yang menginginkan kekayaan dalam waktu singkat.

Tidak hanya itu, hakim juga menyebut, Indra Kenz masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, yang membuat vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terakhir, menurut hakim. vonis yang dijatuhkan kepada Indra Kenz berupa kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar menurutnya sudah memenuhi keadilan. Pasalnya, harta yang dimiliki Indra Kenz dari hasil binary option sudah disita sebelumnya.

Baca juga : Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Banding

Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria menyatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim itu. "Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Malda dihubungi terpisah.

4. Pihak Indra Kenz akan ajukan banding

Sementara itu, menurut kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menyebut, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Ada beberapa alasan yang membuat pihaknya tidak puas dengan vonis tersebut.

"Kami banding," kata Penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto, kepada Tempo usai sidang

Pertama, menurut Brian, kliennya dipastikan tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Kedua, Brian menyebut jika penghasilan yang mencapai ratusan miliar dari Indra Kenz dari Indodax, bukan Binomo.

5. Di Rutan Salemba Indra Kenz ikut penyuluhan hukum

Indra Kenz saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Menurut Kepala Rutan Salemba Fonika Affandi, terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Binomo itu menempati blok dengan kamar berisi 12 orang tahanan. Di penjara Indra Kenz
sama seperti (tahanan) yang lain ikut giat pembinaan, seperti keagamaan, olahraga dan penyuluhan hukum.

Indra Kenz sebelumnya dituntut 15 tahun penjara atas perkara penipuan investasi Binomo. JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, ' jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya.' Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.

JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra Kenz. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset kripto. JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.


IDRIS BOUFAKAR | AYU CIPTA
Baca juga : Sidang Vonis Indra Kenz Investasi Binomo Hari Ini, Karutan: Ia Ikut Pembinaan Agama

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Laporkan PTIB Lama Ke Polisi

23 November 2023

Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Laporkan PTIB Lama Ke Polisi

Korban penipuan Binomo Indra Kenz dan memutuskan melaporkan kepengurusan PTIB lama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Penipuan iPhone, Kembar Rihana dan Rihani akan Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

21 November 2023

Penipuan iPhone, Kembar Rihana dan Rihani akan Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Terdakwa penipuan reseller iPhone, si kembar Rihana dan Rihani, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang siang ini

Baca Selengkapnya

Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

30 Agustus 2023

Kejari Tangsel Eksekusi Mobil Mewah Indra Kenz, Diserahkan bagi Korban Binomo

Barang bukti kasus penipuan Indra Kenz ini diserahkan ke paguyuban korban Binomo sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut.

Baca Selengkapnya

Vanessa Khong Aktif Kembali di Medsos, Dulu Terimbas Sang Pacar, Indra Kenz

23 Juli 2023

Vanessa Khong Aktif Kembali di Medsos, Dulu Terimbas Sang Pacar, Indra Kenz

Kemunculan kembali Vanessa Khong bermain di media sosial itu ditandai dengan membuat unggahan video peralatan kosmetika.

Baca Selengkapnya

Misteri Hilangnya Ribuan Pil Ekstasi Milik Pelaku KDRT Saat Disidang di PN Tangerang

18 Juli 2023

Misteri Hilangnya Ribuan Pil Ekstasi Milik Pelaku KDRT Saat Disidang di PN Tangerang

Budyanto Djauhari, pelaku KDRT terhadap istrinya yang sedang hamil, pernah ditangkap karena ribuan pil ekstasi. Berikut catatan Tempo atas kasus itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Selingkuh dan KDRT Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

3 April 2023

Polisi Selingkuh dan KDRT Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

Bripka Hadi Kurniawan telah menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya karena selingkuh dan KDRT serta dihukum PTDH.

Baca Selengkapnya

Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

10 Maret 2023

Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

Sejumlah crazy rich tercatat bermasalah karena kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading atau aplikasi trading. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Aset Sitaan Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ada Mobil Ferrari hingga Tesla

13 Januari 2023

Aset Sitaan Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ada Mobil Ferrari hingga Tesla

Ada dua mobil mewah aset Indra Kenz yang disita, yakni Tesla Model 3 berwarna Deep Blue Metallic dan Ferrari California berwarna abu-abu kehitaman.

Baca Selengkapnya

Bappebti: Robot Trading Jadi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Terbanyak Sepanjang 2021-2022

4 Januari 2023

Bappebti: Robot Trading Jadi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Terbanyak Sepanjang 2021-2022

Banyak robot trading yang tidak memenuhi sejumlah kriteria sebagai perdagangan berjangka komoditi dan tidak terdaftar di Bappebti.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

29 Desember 2022

Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

Sepanjang 2022 kasus investasi bodong mewarnai peristiwa hukum di Indonesia. Dua nama anak muda Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat.

Baca Selengkapnya