Banding Anies soal UMP DKI Ditolak, Partai Buruh Minta Heru Budi Ajukan Kasasi

Jumat, 18 November 2022 07:02 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan dalam aksi buruh di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Apabila enam tuntutan demo buruh tidak diperhatikan pemerintah, Saiq mengklaim akan ada aksi mogok buruh dalam skala nasional. TEMPO/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding Pemprov DKI soal upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022. Partai Buruh meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Partai Buruh dan KSPI berharap Bapak Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap keputusan PTTUN," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 November 2022.

Putusan PTTUN tersebut menolak banding yang diajukan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. PTTUN juga menguatkan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan menetapkan UMP DKI Rp4.573.845. Jumlah ini lebih rendah dibanding UMP DKI yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies Baswedan yaitu sebesar Rp4.641.852.

Said Iqbal menuturkan pihaknya akan menemui Heru Budi Hartono untuk menyampaikan persoalan UMP DKI 2022 tersebut. Alasannya, tahun 2022 segera berakhir dan akan ada penetapan UMP untuk tahun depan.

"Upah itu sudah dibayar, 2022 sudah mau selesai. Masa kami mau mengembalikan upah yang sudah dibayar, pasti buruh akan mengamuk dalam tanda petik ya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Said Iqbal menuturkan besaran UMP 2022 penting sebagai acuan untuk menetapkan kenaikan nilai UMP DKI 2023. "Nah, sekarang kalau mau memutuskan UMP (DKI) 2023, masa menggunakan based on, UMP PTUN yang nilainya lebih kecil? Padahal yang dibayarkan (adalah) UMP yang telah diputuskan oleh gubernur sebelumnya," ujarnya.

Jika Heru Budi selaku Pj Gubernur tidak bersedia mengajukan kasasi, kata Said Iqbal, maka buruh sebagai tergugat intervensi yang akan melakukannya.

Selain itu, Said juga meminta pengusaha DKI untuk tetap membayar UMP DKI sesuai yang diputuskan Gubernur Anies Baswedan. Hal ini lantaran putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap. “Jika ada pengusaha yang berani menurunkan UMP DKI, kami akan pidanakan. Karena putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca juga: PTTUN Tolak Banding Anies soal UMP DKI, Apindo: Beri Kepastian untuk 2023

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

2 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya