Banding Anies soal UMP DKI Ditolak, Partai Buruh Minta Heru Budi Ajukan Kasasi
Reporter
Anisa Hafifah
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 18 November 2022 07:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding Pemprov DKI soal upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022. Partai Buruh meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Partai Buruh dan KSPI berharap Bapak Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap keputusan PTTUN," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 November 2022.
Putusan PTTUN tersebut menolak banding yang diajukan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. PTTUN juga menguatkan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan menetapkan UMP DKI Rp4.573.845. Jumlah ini lebih rendah dibanding UMP DKI yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies Baswedan yaitu sebesar Rp4.641.852.
Said Iqbal menuturkan pihaknya akan menemui Heru Budi Hartono untuk menyampaikan persoalan UMP DKI 2022 tersebut. Alasannya, tahun 2022 segera berakhir dan akan ada penetapan UMP untuk tahun depan.
"Upah itu sudah dibayar, 2022 sudah mau selesai. Masa kami mau mengembalikan upah yang sudah dibayar, pasti buruh akan mengamuk dalam tanda petik ya," ujarnya.
Said Iqbal menuturkan besaran UMP 2022 penting sebagai acuan untuk menetapkan kenaikan nilai UMP DKI 2023. "Nah, sekarang kalau mau memutuskan UMP (DKI) 2023, masa menggunakan based on, UMP PTUN yang nilainya lebih kecil? Padahal yang dibayarkan (adalah) UMP yang telah diputuskan oleh gubernur sebelumnya," ujarnya.
Jika Heru Budi selaku Pj Gubernur tidak bersedia mengajukan kasasi, kata Said Iqbal, maka buruh sebagai tergugat intervensi yang akan melakukannya.
Selain itu, Said juga meminta pengusaha DKI untuk tetap membayar UMP DKI sesuai yang diputuskan Gubernur Anies Baswedan. Hal ini lantaran putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap. “Jika ada pengusaha yang berani menurunkan UMP DKI, kami akan pidanakan. Karena putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Baca juga: PTTUN Tolak Banding Anies soal UMP DKI, Apindo: Beri Kepastian untuk 2023