TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI menolak banding yang diajukan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menilai putusan ini sekaligus memberi kepastian soal formula penetapan UMP DKI tahun depan.
"Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PTTUN itu," kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman di Jakarta, Kamis, 17 November 2022 dikutip dari Antara.
Apindo memandang positif dan memiliki optimisme setelah majelis hakim PTTUN menguatkan putusan persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI. "Kami menyikapi ini adalah positif, kami optimis, jangan pesimis," ucap dia.
Soal besaran UMP DKI 2023, Nurjaman menuturkan Apindo bersama pemerintah dan serikat pekerja telah menggelar Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa, 15 November 2022 dan akan dilanjutkan pekan depan.
Apindo Pertimbangkan Ancaman Resesi
Untuk menentukan nilai UMP DKI 2023, lanjut dia, Apindo mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Angkanya tinggal dihitung. Nah (rapat) kemarin, kami belum sampai ke nilai karena kami masih melihat-lihat dulu," ucapnya.
Menurut dia, salah satu yang juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai UMP 2023 adalah ketidakpastian ekonomi global di tengah ancaman resesi ekonomi. Sehingga, kata dia, tidak semata mencari nilai atau besaran UMP.
"Dalam kondisi seperti ini harapan yang penuh ketidakpastian pada 2023 sejalan krisis ekonomi global ini mesti dipertimbangkan. Kami ini mau menaikkan upah atau mempertahankan perusahaan," ucapnya.
Sementara itu, dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta 2022 yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta.
Besaran UMP Rp4,5 juta itu merupakan jalan tengah yang diputuskan PTUN Jakarta berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan Apindo DKI
Sebelumnya, gugatan terkait UMP 2022 di DKI itu berawal saat Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam Kepgub hasil revisi itu, Gubernur DKI menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu, 18 Desember 2021.
PTUN DKI menyebutkan penerbitan Kepgub revisi oleh Anies Baswedan itu cacat yuridis di antaranya karena pembahasan besaran UMP 2022 dilakukan melalui rapat, bukan yang seharusnya Sidang Dewan Pengupahan DKI serta waktu penerbitan yang menyalahi regulasi yakni pada 16 Desember, sedangkan aturannya paling lambat 21 November pada tahun berjalan.
Baca juga: Banding Anies Baswedan Ditolak PTTUN, UMP DKI Tetap Rp4,5 Juta